KPK OTT Bupati Pemalang

UPDATE Kasus Suap Mantan Bupati Pemalang: Ada 7 Tersangka Baru, Dana Mengalir ke Muktamar PPP 2020

Dana suap Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengalir ke muktamar Partai Pembangunan Persatuan (PPP) tahun 2020.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (mengenakan rompi tahanan) resmi menjadi tersangka kasus suap usai menjalani pemeriksaan terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8/2022) malam. Mukti Agung Wibowo menerima suap jual beli jabatan di Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah. KPK mengungkap, dana hasil suap itu mengalir ke muktamar PPP 2020 di Makassar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dana suap Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo mengalir ke muktamar Partai Pembangunan Persatuan (PPP) tahun 2020.

Mukti Agung menggunakan dana yang diterima dari suap jual beli jabatan itu untuk biaya pelaksanaan muktamar PPP di Makassar.

Hal ini disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, Rabu (7/6/2023).

"Pelaksanaan muktamarnya, iya, tahun 2020, di Makassar kan. Apakah kemudian uangnya tadi digunakan untuk menutupi biaya yang sudah dikeluarkan, ini yang terus akan didalami karena itu kan sudah terlaksana sebenarnya ya," kata Ali dalam keterangannya.

"Tapi, sekali lagi, bahwa bahasa yang kemudian dikeluarkan untuk transaksi jual beli jabatan itu antara lain untuk membantu pelaksanaan muktamar dari PPP," imbuhnya.

Baca juga: Mantan Bupati Pemalang Divonis 6,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap, Jalani Hukuman di Lapas Semarang

Sebelumnya, fakta adanya uang mengalir ke muktamar PPP itu diungkapkan KPK dalam rilis konstruksi perkara tujuh pejabat Pemkab Pemalang yang menjadi tersangka baru dalam kasus suap lelang jabatan ini.

Mukti Agung Wibowo, sebelumnya sudah dijerat dalam kasus tersebut.

Dia disebut menggunakan sebagian uang hasil korupsi suap lelang jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang, senilai Rp650 juta, untuk mendukung muktamar PPP.

Ali mengatakan, fakta itu didapatkan usai KPK memeriksa sejumlah pihak, termasuk tersangka.

"Memang kemudian fakta itu kami temukan, salah satu modus adanya transaksi jual beli jabatan dengan nilai Rp15 juta-Rp100 juta itu adalah kemudian terkait dengan membantu pelaksanaan muktamar PPP," katanya.

"Memang itu dilaksanakan di Makassar tahun 2020, oleh karena itu, kami akan dalami apakah itu hanya sekadar modus misalnya dari orang kepercayaan bupati ataukah memang kemudian dalam rangka untuk menutup biaya-biaya yang sudah dikeluarkan dari pelaksanaan Muktamar tersebut," tambahnya.

Perihal dugaan aliran uang itu, Ketua DPP PPP Achmad Baidowi angkat bicara.

Dia mengaku, pihaknya tidak mengetahui adanya aliran dana itu.

Namun, Awiek menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada KPK.

Dia mengingatkan, informasi yang disampaikan ke publik harus akurat.

Untuk memastikan, KPK akan terus mendalaminya dalam proses penyidikan. Termasuk pembuktian di persidangan.

"Apalagi, di proses persidangan kan teman-teman sudah ikuti ya, ada beberapa uang dari hasil transaksi jual beli jabatan ini kan mengalir ke partai tersebut, tentu nanti kami akan dalami ke sananya sehingga tidak tepat lah kalau secara dini kemudian disimpulkan bahwa itu tidak ada kaitannya sama sekali," kata Ali.

Baca juga: Tak Berhenti di Kasus Suap, KPK Dalami Pertemuan Bupati Pemalang Nonaktif dengan Anggota DPR RI

Mukti Agung dihukum 6,5 tahun penjara plus denda Rp300 juta oleh Pengadilan Tipikor Semarang.

Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,9 miliar.

Selain Mukti, hakim juga menghukum orang kepercayaan Mukti, Adi Jumal Widodo, dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Ditambah denda Rp300 juta dan uang pengganti Rp1 miliar.

Keduanya telah dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, Selasa (30/5/202023).

7 Tersangka Baru

Dalam perkembangannya, KPK menjerat tujuh tersangka baru kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Pemalang.

Tujuh tersangka ini merupakan pejabat eselon II di lingkungan Pemkab Pemalang.

Adapun tujuh pejabat eselon II dimaksud adalah, Abdul Rachman (AR), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang; Mubarak Ahmad (MA), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang; Suhirman (SR), Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaten Pemalang; Sodik Ismanto (SI), Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang.

Juga, Moh Ramdon (MH), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang; Bambang Haryono (BH), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang; dan Raharjo (RH), Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang.

Dalam kasusnya, Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.

Baca juga: Masih Didalami KPK, Bupati Nonaktif Pemalang Diduga Tentukan Mutasi Pejabat Berdasarkan Nilai Suap

Dalam pembukaan seleksi itu, Mukti Agung memerintahkan Adi Jumal mengondisikan rotasi.

Pengondisian dimaksud adalah memungut biaya kepada ASN yang ingin menempati jabatan yang dibuka.

Mukti, melalui Adi Jumal, mematok harga per jabatan.

Pemasaran tarif itu pun disambut Abdul Rachman dkk untuk sebuah jabatan.

Mereka memberikan sejumlah uang ke Mukti melalui Adi Jumal, dengan nilai bervariasi, Raharjo memberikan Rp50 juta sementara tersangka yang lainnya masing-masing Rp100 juta.

Dengan penyerahan uang tersebut, mereka dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Ungkap Uang Korupsi Eks Bupati Pemalang untuk Biaya Muktamar PPP di Makassar Tahun 2020.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved