KPK OTT Bupati Pemalang
Masih Didalami KPK, Bupati Nonaktif Pemalang Diduga Tentukan Mutasi Pejabat Berdasarkan Nilai Suap
Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo diduga menentukan promosi dan mutasi pejabat berdasarkan besaran suap yang diberikan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo diduga menentukan promosi dan mutasi pejabat berdasarkan besaran suap yang diberikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ipi Maryati Kuding mengatakan, penyidik masih terus mendalami informasi ini.
"Disesuaikan dengan besaran pemberian sejumlah uang dari para ASN yang ingin mendapatkan promosi dimaksud," kata Ipi, dalam pesan tertulis yang diterima wartawan, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: KPK Periksa 11 Saksi Kasus Suap Bupati Nonaktif Pemalang, Ada Pegawai Honorer hingga Kepala Dinas
Baca juga: Kasus Suap Bupati Nonaktif Pemalang Segera Disidang, Pengadilan Tipikor Terima Berkas 4 Penyuap
Ipi menuturkan, untuk mendalami hal ini, penyidik telah memeriksa 17 saksi.
Termasuk, di antaranya, tiga kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang hingga Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Ulujami.
Adapun daftar saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Mualip, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Moh Ramdon, dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Abdul Rachman.
Kemudian, Kepala SMP Negeri 1 Ulujami Tri Doyo Basuki; Kepala Unit Terminal Penumpang dan Perparkiran Dinas Perhubungan Tunish; Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Pasar Diskoperindag Anita Noviani; dan Sub Koordinator Pendapatan Pasar Diskoperindag Artika Rahmawati.
Ada juga, asisten pribadi Bupati Pemalang Denny Sabhara; Kepala Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Tarno; Sub Koordinator Sarana dan Prasarana Sekolah Menengah Pertama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Winarto; dan Kasubbag Umum Dinas PUPR Addin Widi Wicaksono.
Lalu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Romdhon Sutomo; mantan Sekretaris Daerah Pemalang Mohamad Arifin; sopir Bupati Pemalang Lujeng Subagyo.
Baca juga: Sepekan Lebih Pria Pekalongan Nangkring di Pohon Pinus Setinggi 20 M di Pemalang, Diduga Depresi!
Baca juga: Viral! Bukanya Bagi-bagi Uang, Calon Kades di Pemalang Malah Dibiayai Warga agar Menang Pilkades
Kemudian, Honorer Dinas Koperasi UMKM Perindustrian dan Perdagangan Muhamad Ade Sulaiman, wiraswasta Eko Kadar Prasetyo, dan Labina Leoni dari pihak swasta.
Mukti Agung Wibowo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 11 Agustus lalu bersama sekitar 33 orang lainnya. Mereka ditangkap di Jakarta dan Pemalang.
Mukti diduga menerima suap hingga Rp 6,236 miliar terkait jual beli jabatan dan dari pihak swasta.
Mukti dan orang kepercayaannya, Adi Jumal Widodo ditetapkan sebagai penerima suap.
Sementara, Penjabat Sekretaris Daerah Slamet Masduki, Kepala BPBD Sugiyanto, Kadis Kominfo Yanuarius Nitbani, dan Kadis Pekerjaan Umum Mohammad Saleh sebagai pemberi suap. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Dalami Peran Bupati Pemalang Memilih Pejabat Sesuai Besaran Suap yang Diberikan".
Baca juga: Asap Tiba-tiba Muncul di Bus Trans Semarang saat Melaju di Tugu. Saat Dicek, Mesin Kemasukan Plastik
Baca juga: Objek Wisata Waduk Cacaban Tegal Sudah Dibuka Untuk Umum: Wahana, Jam Operasional, Tarif Tiket Masuk
Baca juga: WhatsApp Down! Ada Ratusan Laporan: WA-ku Error
Baca juga: Tak Kapok! Baru Dua Bulan Keluar Penjara, 2 Residivis Curanmor Curi Lagi Motor di Brebes