Korupsi Pengadaan Tower 4G

Diam-diam Surya Paloh Jenguk Johnny G Plate, Kejagung Pastikan Tak Ganggu Penyidikan

Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menjenguk Sekjen Partai Nasdem Johnny G Plate di Rutan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (31/5/2023) malam.

Editor: rika irawati
KOMPAS.com/Tatang Guritno
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh memberi keterangan terkait penetapan tersangka kader Partai Nasdem yang menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate di Nasdem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta, Rabu (17/5/2023). Rabu (31/5/2023) malam, Surya Paloh menjenguk Plate didampingi Ketua DPP Partai Nasdem Sugeng Suparwoto. 

Dalam penetapannya sebagai tersangka, Kejaksaan Agung menemukan bahwa Johnny G Plate memanfaatkan posisinya sebagai pengguna anggaran (PA) proyek BTS.

"Perannya bahwa yang bersangkutkan diduga terlibat kaitannya dengan jabatan yang bersangkutan sebagai menteri dan pengguna anggaran (PA)," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi.

Baca juga: Kadernya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G, Surya Paloh Siap Aliran Dana Nasdem Dicek Kejagung

Peran itu ditemukan tim penyidik dari pemeriksaan ketiga kali Johnny G Plate sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Dari pemeriksaan tersebut, Menkominfo Johnny G Plate terbukti terlibat dalam peristiwa korupsi menara BTS.

Dalam kasus tersebut, Plate merupakan tersangka keenam yang ditetapkan penyidik.

Lima orang yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak; Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; dan Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan.

Dalam perkara ini, tim penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Didampingi Sugeng Suparwoto, Surya Paloh Jenguk Johnny Plate di Rutan Kejari Jakarta Selatan.

Baca juga: Tak Dapat Akses Penuh Silon, Bawaslu Berencana Adukan KPU ke DKPP

Baca juga: Hingga Hari Ke-9, 8 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci. 2 dari Embarkasi Solo

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved