Korupsi Pengadaan BTS 4G
Kadernya Jadi Tersangka Dugaan Korupsi BTS 4G, Surya Paloh Siap Aliran Dana Nasdem Dicek Kejagung
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh angkat bicara soal penetapan tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh angkat bicara soal penetapan tersangka dan penahanan Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate.
Seperti diketahui, Plate yang merupakan kader Nasdem itu terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung), Rabu (17/5/2023).
Kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp8 triliun.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu, Surya Paloh bahkan mengizinkan penyidik Kejagung memeriksa atau mengecek kemungkinan dana tersebut mengalir secara khusus ke Partai Nasdem.
Bahkan, dirinya siap menyambuat mereka dengan tangan terbuka.
Baca juga: Berstatus Tersangka, Bagaimana Nasib Johnny G Plate sebagai Bacaleg DPR RI? Begini Penjelasan KPU
Menurut Surya Paloh, justru Nasdem ingin agar transparansi dilakukan secara menyeluruh.
Ia pun turut meminta aparat hukum memeriksa seluruh unsur yang ada di institusi mana pun terkait korupsi ini, termasuk Partai Nasdem.
Dilansir dari Kompas TV, Kamis (18/5), Surya Paloh menjamin, partainya akan transparan, profesional, dan bebas dari intervensi dalam menangani kasus korupsi yang menjerat Plate.
"Periksa seluruh kemungkinan, dari ujung kiri ke ujung kanan, dari barat ke timur, atas bawah, siapa saja yang terlibat."
"Periksa juga seluruh unsur yang ada di institusi mana pun termasuk NasDem. Nasdem se-welcome itu," kata Surya Paloh, Rabu (17/5/2023).
Tak Dipecat
Sementara, dikutip dari Kompas.com, Surya Paloh menegaskan bahwa pihaknya tidak memecat Plate yang saat ini menjabat Sekretaris Jenderal (Sekjen) Nasdem sekaligus Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).
Paloh mengatakan, Nasdem mengedepankan asas praduga tak bersalah sehingga menanti proses pendalaman hukum.
Diberitakan sebelumnya, Menkominfo Johnny G Plate menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
"Terkait dengan status Johnny Gerald Plate sebagai Sekretaris Jenderal DPP Partai Nasdem, Partai Nasdem menyatakan bahwa tidak ada pemecatan terhadap yang bersangkutan dengan mengacu pada azas praduga tak bersalah dengan mendalami proses hukum," ujar Surya Paloh dalam keterangannya, Kamis (18/5/2023).
Baca juga: Tak Hanya Johnny G Plate, Berikut Daftar Menteri Jokowi yang Tersandung Kasus Korupsi
Surya Paloh
Ketua Umum Partai Nasdem
menteri nasdem
Nasdem
menteri korupsi
johnny g plate partai
johnny g plate tersangka
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Tetap Dihukum 15 Tahun Penjara, PK Ditolak Mahkamah Agung |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan JPU, Mantan Menkominfo Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Anggota BPK Jadi Tersangka Baru Korupsi Pengadaan BTS 4G Kemenkominfo, Terkait Dana Rp40 Miliar |
![]() |
---|
Mantan Menkominfo Johnny G Plate Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Uang Korupsi Pengadaan BTS Kemenkominfo Diduga Mengalir ke BPK Rp40 Miliar, Kejagung Kantongi Bukti |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.