Pemilu 2024

Tak Dapat Akses Penuh Silon, Bawaslu Berencana Adukan KPU ke DKPP

Bawaslu berencana mengadukan KPU RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Ini dilakukan karena Bawaslu merasa tak mendapat akses penuh Silon.

Editor: rika irawati
Tribunnews.com/Naufal Lanten
Anggota Bawaslu Totok Hariyono saat ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berencana mengadukan Komisi Pemilu Umum (KPU) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Aduan dilakukan karena Bawaslu merasa tak diberi akses penuh masuk ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

"Kami sedang melakukan kajian apakah ini termasuk ke pelanggaran etika atau tidak, kami mungkin langsung kajian untuk melaporkan ke DKPP," kata Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Kamis (1/6/2033).

Baca juga: Gerak-gerik 6 Menteri Jokowi Bakal Dipantau Bawaslu, Pengawasan Soal Fasilitas Negara untuk Kampanye

Bawaslu mengaku tidak mau terburu-buru melaporkan KPU ke DKPP. Maka dari itu, proses pengkajian coba mereka terapkan lebih dulu.

"Karena enggak bisa (akses Silon secara keseluruhan). Nah, ya sudah, kami uji ke DKPP saja, apakah yang disampaikan KPU ini sudah sesuai asas penyelenggara pemilu apa enggak, melanggar etik enggak," tuturnya.

"Tentu, kami juga enggak gegabah, kami lakukan kajian dulu karena ini pelanggaran UU yang lain," tambahnya.

Sebelumnya, Bawaslu sempat menyurati KPU soal keterbatasan akses Silon tapi tidak digubris.

Bawaslu, dalam surat imbauannya, meminta ketua KPU memberikan akses Silon seutuhnya karena kala itu, Bawaslu hanya dapat melihat dashboard dan jadwal tahapan pencalonan anggota legislatif tahun 2024.

Baca juga: Soal Eks Napi Korupsi dan Narkoba Jadi Caleg, Bawaslu Bakal Awasi

Sebagai informasi, Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) pun turut mendorong KPU RI memberikan akses Silon secara optimal, terbuka, dan aksesibel baik kepada Bawaslu dan pemantau pemilu yang diberikan hak untuk mengumpulkan informasi penyelenggaran pemilu berdasarkan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Hal ini, kata Koordinator Nasional JPPR Nurlia Dian Paramita, guna memastikan apa yang disampaikan partai politik sesuai komitmen mengawal kebutuhan calon pemilih generasi muda, keterwakilan perempuan, dan kelompok rentan. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Merasa Akses Silon Masih Belum Didapat Sepenuhnya, Bawaslu Adukan KPU ke DKPP.

Baca juga: Hingga Hari Ke-9, 8 Jemaah Haji Indonesia Meninggal di Tanah Suci. 2 dari Embarkasi Solo

Baca juga: Harga Pertamax Turun Rp900 Per Liter! Berikut Daftar Harga Baru BBM Nonsubsudi Per 1 Juni 2023

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved