Berita Jateng

Soal Eks Napi Korupsi dan Narkoba Jadi Caleg, Bawaslu Bakal Awasi

Regulasi diperbolehkan eks narapidana korupsi hingga narkoba mendaftarkan diri menjadi DPRD dan DPR RI ditanggapi oleh Bawaslu Jateng.

Penulis: budi susanto | Editor: khoirul muzaki
Budi Susanto/Tribun Jateng
Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, saat ditemui Tribunjateng.com di Kantor KPU Provinsi Jateng, Senin (1/5/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM,  Regulasi diperbolehkan eks narapidana korupsi hingga narkoba mendaftarkan diri menjadi DPRD dan DPR RI ditanggapi oleh Bawaslu Jateng.

Menurut Bawaslu regulasi yang dibuat menjadi filter untuk eks narapidana korupsi dan narkoba yang akan mendaftarkan diri.

Dikatakan Koordinator Divisi Humas, Data dan Informasi Bawaslu Jateng, Muhammad Rofiuddin, regulasi tersebut harus dipenuhi karena menjadi syarat bagi eks narapidana.

Ia mengatakan meski sudah ada regulasi namun Bawaslu tetap akan melakukan pengawasan ketat.

Jika ada eks narapidana yang mendaftarkan diri, Bawaslu akan memastikan yang bersangkutan telah memenuhi syarat sesuai perundangan-undangan atau tidak.

"Hal hal pengawasan pokok tentunya tetap dijalankan, misalnya eks narapidana yang mencalonkan diri tidak melakukan pengumuman secara terbuka ke publik, Bawaslu akan melakukan teguran," katanya, Senin (1/5/2023).

Ia menegaskan pengawasan melekat juga akan dilakukan oleh Bawaslu ke eks narapidana yang mencalonkan diri sebagai DPRD dan DPR RI.

Filter lebih ketat juga bakal dilakukan terhadap bakal calon DPRD dan DPR RI dari eks narapidana.

"Namun kembali lagi, pengawasan yang dilakukan sesuai dengan regulasi atau perundangan pemilu yang berlaku," tambahnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved