Berita Kudus

Lima Pemuda Klitih di Kudus Ditangkap, Polisi: Niat Cari Masalah Sejak Keluar Rumah

Lima pemuda pelaku klitih (keliling golek getih) di Kudus diamankan jajaran Tim Opsnal Sat reskrim Polres Kudus bersama Unit Reskrim Poslek Mejobo.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi Pengeroyokan. Lima pemuda di Kudus diamankan polisi setelah melakukan klitih dan mengeroyok seorang warga Desa Kirig, Kecamatan Mejobo, Kudus. 

Dari keterangan pelaku, antara korban dan pelaku tidak ada masalah atau dendam.

"Para pelaku ini sejak awal keluar rumah memang bertujuan untuk mencari masalah," ujarnya.

Kini, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (*)

Baca juga: Cara Nasdem Jateng Gaet Suara Milenial, Ajak Nonton Bioskop Hingga Diskusi di Kafe

Baca juga: Manfaatkan! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Berlaku 26 April-21 Juni

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved