Berita Jateng

Manfaatkan! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jateng, Berlaku 26 April-21 Juni

Bapenda Jateng meminta masyarakat memanfaatkan program bebas pajak daerah atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor, 26 April-21 Juni.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Iwan Arifianto
Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto (baju hitam) selepas memberikan sosialisasi aplikasi Signal, di Kota Semarang, Jumat (26/5/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah meminta masyarakat memanfaatkan program bebas pajak daerah atau pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.

Program itu sudah dimulai sejak 26 April yang akan berakhir pada 21 Juni mendatang.

"Ayo, manfaatkan program ini, telat bayar pajak kendaraan tidak kena sanksi administrasi. Wajib pajak bisa manfaatkan kemudahan itu, mumpung ada pemutihan," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Jawa Tengah Eddy S Bramiyanto, Jumat (26/5/2023).

Baca juga: Ganjar Soroti Kesulitan Masyarakat Bayar Pajak Kendaraan: Kemudahan Jadi Indikator Taat Pajak

Eddy mengatakan, ada 3 juta kendaraan motor maupun mobil di Jawa Tengah yang menunggak pajak. Nilainya mencapai Rp2,1 triliun.

Sedangkan target pajak kendaraan tahun 2023 sebesar Rp6 triliun.

Sampai bulan Mei, target tersebut telah tercapai sekitar 37 persen.

Menurut Eddy, target tersebut naik dibandingkan tahun 2022, di angka Rp5,4 triliun.

"Maka, kami adakan program pemutihan dan berbagai program lain," kata Eddy.

Program lain yang dimaksud yakni Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sehingga masyarakat yang memiliki kendaraan namun status kendaaraan belum atas kepemilikan pribadi, bisa memanfaatkan juga.

"Lakukan balik nama, gratis, sampai pekan ketiga Desember atau 22 Desember," jelasnya.

Baca juga: Gubernur Ganjar Terakhir Mewisuda Siswa Lulusan SMKN Jateng: Mengharukan!

Program lain, yaitu pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan.

Melalui program itu maka hanya akan dihitung satu kendaraan tanpa dikenakan biaya pajak progresif.

Sama halnya dengan BBNKB, bebas pajak program selesai pada 22 Desember 2023.

Eddy menyebut, bagi masyarakat taat pajak sudah disediakan 10 paket wisata religi atau umrah yang diundi akhir Juni 2023.

"Syarat wajib pajak harus membayar pajaknya sebelum waktu jatuh tempo," tandasnya. (*)

Baca juga: Tak Lolos Cek Kesehatan, Jemaah Asal Demak Dipulangkan dari Asrama Haji Donohudan karena Dimensia

Baca juga: Bukan Keputusan Bulat! MK Kabulkan Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved