Kecelakaan Guci Tegal

Tak Terima Sopir dan Kernet Jadi Tersangka Kecelakaan Guci Tegal, Komunitas Sopir Minta Keadilan

Serikat Sopir Indonesia menuntut keadilan bagi tersangka kasus kecelakaan bus masuk sungai di Guci, Tegal. Mereka minta polisi mengusut pihak lain.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Desta Leila Kartika
Perwakilan anggota dari Serikat Sopir Indonesia (SSI) bersama Alkomunitas Sopir dari Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Timur (Jatim), saat bertemu wartawan di area Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Kamis (18/5/2023) malam. Mereka menuntut keadilan bagi Romyani, sopir bus wisata yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di kawasan wisata Guci Kabupaten Tegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Perwakilan anggota Serikat Sopir Indonesia (SSI) bersama komunitas sopir di Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Timur (Jatim), menuntut keadilan bagi sopir bus wisata Romyani.

Romyani merupakan tersangka kasus kecelakaan bus masuk sungai di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal.

Menurut mereka, bukah hanya Romyani yang layak menjadi tersangka jika alasannya kelalaian.

Seperti diketahui, dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang dan puluhan lain mengalami luka-luka itu, polisi menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka.

Mereka dinilai lalai sehingga kecelakaan bus rombongan peziarah dari Tangerang Selatan itu terjadi.

Baca juga: Hotman Paris Bakal Jadi Pembela Sopir Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal: Lagi Bikin Surat Kuasa

Tuntutan keadilan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Serikat Sopir Indonesia (SSI) Edy Sunarko, saat ditemui wartawan di area Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Kabupaten Tegal, Kamis (18/5/2023) malam.

Sebelumnya, perwakilan anggota Serikat Sopir Indonesia (SSI) bersama komunitas sopir berkunjung ke Polres Tegal dan bertemu dengan Romyani.

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan menuju objek wisata Guci Tegal, melihat titik lokasi terjunnya bus yang membuat Romyani ditetapkan sebagai tersangka.

Edy Sunarko mengungkapkan, awal ia mendengar kabar kecelakaan di Guci, tak terpikirkan rekan mereka menjadi tersangka.

Mereka pun kaget setelah Romyani dan kernet menjadi tersangka dan dikenaik pasal kelalaian.

"Sesuai yang kami ketahui, jika pasal yang ditetapkan 359 KUHPidana maka seharusnya semua pihak yang berkaitan dengan kondisi atau peristiwa kecelakaan tersebut harus bertanggungjawab dan ikut diperiksa."

"Kenapa sopir memarkirkan kendaraan di area parkir itu karena pasti ada yang mengarahkan."

"Kemudian, lahan parkir yang disediakan memenuhi syarat atau tidak, dan standar pengelolaan wisata ada atau tidak, ini yang perlu diperhatikan," ungkap Edy Sunarko.

Menurut Edy, pihak lain yang dianggap ikut bertanggung jawab atas kecelakaan yang merenggut dua korban jiwa itu di antaranya pengelola kawasan wisata Guci, Disporapar Kabupaten Tegal, dan Perhutani sebagai pemilik lahan untuk parkir.

"Perlu digarisbawahi, kami tidak menyampaikan ada tersangka tambahan tapi dari teman-teman sopir ingin bertanya kenapa hanya sahabat kami Romyani saja."

"Padahal, sopir parkir karena diarahkan, bukan memaksakan untuk parkir di lahan yang seperti itu."

"Jadi, siapa yang mengarahkan, siapa penanggungjawab lahan parkir, dan lain-lain."

"Kami hanya meminta, mengimbau agar kepolisian menangani dengan menyeluruh siapa-siapa saja yang seharusnya bertanggung jawab," papar Edy.

Baca juga: BREAKING NEWS, Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kecelakaan Bus Masuk Jurang Guci Tegal: Sopir dan Kernet

Masih di lokasi yang sama, Ketua Ikatan Sopir Nusantara, Ratno Trisiswanto mengatakan, mereka akan selalu mengawal, mendukung jika ada pergerakan, baik kecil atau besar, bagi Romyani.

Ratno berharap, jika Romyani mendapat hukuman maka mendapat hukuman yang ringan.

Hal itu, karena Ratno menilai, sopir sudah melakukan SOP yakni handbrake aktif, ganjal ban terpasang, tetapi memang tidak menyangka akan terjadi peristiwa nahas tersebut.

"Terkait petisi, sopir kan banyak komunitasnya maka kami ingin mengajak saudara-saudara semua untuk memasang petisi di tiap basecamp memberi dukungan bagi pak Romyani."

"Kami hanya menuntut keadilan untuk sahabat kami pak Romyani."

"Ya, secepatnya, paling tidak dua atau tiga hari ke depan. Rencana, titik pusatnya di Kota Tegal atau menyesuaikan nanti," jelas Ratno.

Baca juga: Istighosah di TKP Bus Terjun Jurang Guci : Semoga Tidak Terulang Lagi

Ketua Dewan Pimpinan Daerah SSI Jateng Tangguh Perwira menambahkan, pihaknya bakal melakukan aksi besar dan membuat kemacetan di Jalur Pantura dan Jalur Selatan jika suara mereka tak didengarkan.

"Teman-teman sopir seperjuangan semuanya siap bergerak dan membantu menyuarakan. Intinya, kami menuntut keadilan untuk sahabat kami Romyani," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun menyampaikan, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut, terutama untuk membuka peluang adanya tersangka lai.

"Intinya, akan terus kami kembangkan apakah berkaitan atau tidak, termasuk kemungkinan ada tersangka-tersangka yang lain masih akan kami dalami," kata Sajarod dalam rilisnya. (*)

Baca juga: Gelang Haji Penanda Identitas Jemaah Indonesia di Tanah Suci Dibuat di Jepara, Ini Sosok Pembuatnya

Baca juga: Bayi 3 Bulan di Jepara Tewas di Sumur setelah Dilaporkan Hilang, Bapak Ibunya Diamankan Polisi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved