Kecelakaan Guci Tegal

Hotman Paris Bakal Jadi Pembela Sopir Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal: Lagi Bikin Surat Kuasa

Putri sopir bus pariwisata, tersangka dalam kasus kecelakaan di Guci, Kabupaten Tegal, meminta bantuan hukum pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Pengacara Hotman Paris Hutapea memberi keterangan mengenai dukungannya untuk film yang mensosialiasasikan antibully di bioskop, Jalan Asia Afrika, Jakarta Selatan, Minggu (8/7/2018). Hotman bakal menjadi penasihat hukum sopir bus pariwisata yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan di Guci, Kabupaten Tegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TANGERANG SELATAN - Putri sopir bus pariwisata, tersangka dalam kasus kecelakaan di Guci, Kabupaten Tegal, meminta bantuan hukum pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Hotman dimungkinkan menjadi kuasa hukum sopir yang kini ditetapkan sebagai tersangka bersama sang kernet.

Ini pula yang menjadi satu di antara alasan Hotman membuat unggahan di Instagram pribadinya, meminta dukungan warganet.

Hotman berujar, ia selalu diminta masyarakat Indonesia untuk menolong rakyat kecil yang terseret kasus.

"Pertama, (saya diminta) seluruh masyarakat. Netizen itu sudah kebiasaan kalau ada kasus yang menyentuh rasa atau kemanusiaan dan viral pasti hampir semua netizen itu di-tag ke aku, minta tolong ke Hotman," kata Hotman Paris, dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Hotman Paris Komentari Status Tersangka Sopir Bus Kecelakaan di Guci Tegal, Minta Dukungan Netizen

Selain itu, pengacara kondang Tanah Air tersebut juga mendapat permintaan langsung dari putri sang sopir.

"Putrinya sopir bikin video kirim ke aku, putri kandungnya, minta tolong," ujar Hotman.

Hotman juga mengirim video kepada Kompas.com.

Video berisikan permintaan putri sopir bus agar Hotman bisa menjadi kuasa hukum supaya ayahnya bisa terbebas dari hukuman.

Kata Hotman, dia juga menerima permintaan dari rekan kerja sesama pengacara di Tegal.

"Teman saya, pengacara di Tegal, ketemu (sopir) di penjara, di tahanan, dia (teman Hotman) menelepon meminta banget menolong sopir itu," tutur Hotman.

"Jadi, sekarang lagi bikin surat kuasa dan sebagainya," tambahnya pengacara berusia 63 tahun tersebut.

Dari kacamatanya, sebagai penasihat hukum, Hotman melihat, sopir bus telah menjalankan standar operasional prosedur (SOP).

Hal itu juga merujuk dari hasil Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) mengungkap fakta bahwa rem parkir bus masih berfungsi atau dalam keadaan terkunci.

"Dari situ, sopir benar-benar tidak ada unsur kelalaian karena kalau memang itu mobil tidak ada rem tangan sudah meluncur dong," kata Hotman.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved