Kecelakaan Guci Tegal

Tak Terima Sopir dan Kernet Jadi Tersangka Kecelakaan Guci Tegal, Komunitas Sopir Minta Keadilan

Serikat Sopir Indonesia menuntut keadilan bagi tersangka kasus kecelakaan bus masuk sungai di Guci, Tegal. Mereka minta polisi mengusut pihak lain.

Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Desta Leila Kartika
Perwakilan anggota dari Serikat Sopir Indonesia (SSI) bersama Alkomunitas Sopir dari Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Timur (Jatim), saat bertemu wartawan di area Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Kamis (18/5/2023) malam. Mereka menuntut keadilan bagi Romyani, sopir bus wisata yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan di kawasan wisata Guci Kabupaten Tegal. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Perwakilan anggota Serikat Sopir Indonesia (SSI) bersama komunitas sopir di Jawa Tengah (Jateng), Jawa Barat (Jabar), dan Jawa Timur (Jatim), menuntut keadilan bagi sopir bus wisata Romyani.

Romyani merupakan tersangka kasus kecelakaan bus masuk sungai di kawasan wisata Guci, Kabupaten Tegal.

Menurut mereka, bukah hanya Romyani yang layak menjadi tersangka jika alasannya kelalaian.

Seperti diketahui, dalam kecelakaan yang menewaskan dua orang dan puluhan lain mengalami luka-luka itu, polisi menetapkan sopir dan kernet bus sebagai tersangka.

Mereka dinilai lalai sehingga kecelakaan bus rombongan peziarah dari Tangerang Selatan itu terjadi.

Baca juga: Hotman Paris Bakal Jadi Pembela Sopir Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal: Lagi Bikin Surat Kuasa

Tuntutan keadilan tersebut disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Nasional Serikat Sopir Indonesia (SSI) Edy Sunarko, saat ditemui wartawan di area Taman Rakyat Slawi Ayu (Trasa), Kabupaten Tegal, Kamis (18/5/2023) malam.

Sebelumnya, perwakilan anggota Serikat Sopir Indonesia (SSI) bersama komunitas sopir berkunjung ke Polres Tegal dan bertemu dengan Romyani.

Mereka kemudian melanjutkan perjalanan menuju objek wisata Guci Tegal, melihat titik lokasi terjunnya bus yang membuat Romyani ditetapkan sebagai tersangka.

Edy Sunarko mengungkapkan, awal ia mendengar kabar kecelakaan di Guci, tak terpikirkan rekan mereka menjadi tersangka.

Mereka pun kaget setelah Romyani dan kernet menjadi tersangka dan dikenaik pasal kelalaian.

"Sesuai yang kami ketahui, jika pasal yang ditetapkan 359 KUHPidana maka seharusnya semua pihak yang berkaitan dengan kondisi atau peristiwa kecelakaan tersebut harus bertanggungjawab dan ikut diperiksa."

"Kenapa sopir memarkirkan kendaraan di area parkir itu karena pasti ada yang mengarahkan."

"Kemudian, lahan parkir yang disediakan memenuhi syarat atau tidak, dan standar pengelolaan wisata ada atau tidak, ini yang perlu diperhatikan," ungkap Edy Sunarko.

Menurut Edy, pihak lain yang dianggap ikut bertanggung jawab atas kecelakaan yang merenggut dua korban jiwa itu di antaranya pengelola kawasan wisata Guci, Disporapar Kabupaten Tegal, dan Perhutani sebagai pemilik lahan untuk parkir.

"Perlu digarisbawahi, kami tidak menyampaikan ada tersangka tambahan tapi dari teman-teman sopir ingin bertanya kenapa hanya sahabat kami Romyani saja."

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved