Berita Semarang

Tak Lapor Polisi, Pedagang Angkringan Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Tembalang Semarang

Saksi pembunuhan disertai mutilasi dan mayat dicor di Tembalang, Kota Semarang, AI (17) alias Imam, kini berstatus tersangka.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Muhammad Husen (28), pelaku mutilasi mayat dicor di Tembalang, Kota Semarang, dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni pedagang angkringan yang dicurhati Husen terkait pembunuhan yang dilakukan. 

Namun, proses pra-rekonstruksi hanya dihadiri Husen.

"Nanti, sewaktu rekontruksi, baru dihadirkan saksi sebenarnya dan Kejaksaan sekaligus para keluarga korban," katanya. (*)

Baca juga: Hotman Paris Komentari Status Tersangka Sopir Bus Kecelakaan di Guci Tegal, Minta Dukungan Netizen

Baca juga: Lagi, Warga Sidomulyo Demak Demo di Balai Desa: Sudah 2,5 Tahun, Sertifikat Program PTSL Belum Jadi

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved