Berita Semarang

Tak Lapor Polisi, Pedagang Angkringan Jadi Tersangka Kasus Mutilasi di Tembalang Semarang

Saksi pembunuhan disertai mutilasi dan mayat dicor di Tembalang, Kota Semarang, AI (17) alias Imam, kini berstatus tersangka.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/IWAN ARIFIANTO
Muhammad Husen (28), pelaku mutilasi mayat dicor di Tembalang, Kota Semarang, dihadirkan polisi dalam konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Rabu (10/5/2023). Polisi menetapkan tersangka baru dalam kasus ini, yakni pedagang angkringan yang dicurhati Husen terkait pembunuhan yang dilakukan. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Saksi pembunuhan disertai mutilasi dan mayat dicor di Tembalang, Kota Semarang, AI (17) alias Imam, kini berstatus tersangka.

Ia dijerat hukum oleh polisi lantaran terbukti mengetahui aksi pembunuhan tapi tidak melaporkan.

Kendati begitu, Imam yang kesehariannya sebagai pedagang angkringan di dekat lokasi pembunuhan itu tidak ditahan lantaran ancaman hukuman di bawah lima tahun.

"Imam tidak ditahan, masih wajib lapor. Satu kasus bisa ditahan bilamana ancaman hukuman lima tahun ke atas. Kalau di bawah itu, tidak ditahan," kata Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Pelaku Mutilasi di Tembalang Semarang Ungkap Peran Pedagang Angkringan: Dicurhati, Diajak Foya-foya

Menurut Irwan, kepada penyidik, Imam berdalih tidak melaporkan pembunuhan tersebut lantaran takut.

Namun, ketakutan itulah yang membuatnya kini berstatus tersangka dengan jeratan Pasal 55 KUHP.

"Tetap kami proses karena dia tahu perbuatan pidana tapi tidak melaporkan," jelasnya.

Selain sebagai tersangka, Imam juga menjadi saksi untuk kasus pembunuhan berencana dengan tersangka utama Muhammad Husen.

Husen dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

"Jadi, ada dua hal, Imam jadi saksi tapi di sisi lain ia menjadi tersangka," imbuh Kapolrestabes.

Sebelumnya, Muhammad Husen (28) dan Imam memiliki hubungan dekat.

Imam adalah pedagang angkringan dekat lokasi pembunuhan Irwan Hutagalung (53), pemilik usaha isi ulang galon di Jalan Mulawarman Raya, Tembalang, Kota Semarang.

Baca juga: 3 Hari di Penjara, Pelaku Pembunuhan Disertai Mutilasi di Tembalang Semarang Kini Menyesal Bunuh Bos

Saking dekatnya, Husen curhat ke Imam selepas menghabisi Irwan.

Meski tahu kejadian pembunuhan tersebut, Imam lebih memilih bungkam.

Dalam proses pra-rekontruksi yang digelar polisi, Jumat (12/5/2023) lalu, terlihat adegan Imam dan Husen berbincang usai pembunuhan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved