Berita Semarang

Keluarga Mahasiswa Unnes Tewas Usai Ikut Demo Protes Olah TKP Tanpa Libatkan Saksi Kunci

Naufal menyebut, keluarga perlu melihat secara langsung olah TKP tersebut untuk memastikan kecelakaan tersebut benar

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Rustam Aji
DOK. IST
POLISI OLAH TKP - Polisi melakukan olah TKP kecelakaan Iko mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) di Jalan Veteran, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang, Sabtu (6/9/2025). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polisi telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan Iko tanpa melibatkan keluarga maupun saksi kunci lainnya, Sabtu (6/9/2025) pagi.

Hal ini tentu sangat disayangkan Kuasa Hukum keluarga Iko Juliant Junior (19).

Adapun Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kasus kecelakaan Iko mahasiswa Universitas Negeri Semarang (Unnes) dilakukan polisi di jalan Veteran, Mugassari, Semarang Selatan, Kota Semarang.

Sedangkan Kepolisian yang terlibat dalam melakukan olah TKP meliputi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Semarang, Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) dan Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jateng. 

"Kami menyayangkan olah TKP tersebut tanpa melibatkan keluarga, seharusnya kami diberitahu sehingga bisa melihat detail kejadian tersebut," jelas Kuasa Hukum Keluarga Iko Juliant Junior, Naufal Sebastian kepada Tribun, Sabtu (6/9/2025).

Naufal menyebut, keluarga perlu melihat secara langsung olah TKP tersebut untuk memastikan kecelakaan tersebut benar-benar yang telah disampaikan oleh kepolisian. 

Apalagi, keluarga sejauh ini menerima surat tanda penerima (STP) Satlantas Polrestabes Semarang menyebut kecelakaan terjadi di Jalan Dr Cipto Semarang. 

Akan tetapi polisi melakukan olah TKP di Jalan Veteran.

"Kami mempertanyakan pula apakah Polda Jateng melakukan olah TKP sampai di Jalan Dr Cipto atau hanya di Jalan Veteran," terangnya.

Baca juga: Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati Akan Datangi Kemendagri dan BKN terkait Temuan Pansus

Ia mempertanyakan pula alasan saksi kunci dalam kecelakaan itu tidak dilibatkan.

Alih-alih menghadirkan saksi tersebut, polisi hanya menghadirkan saksi dari Brimob. 

"Iya, ditakutkan ada ketimpangan keterangan kalau hanya menghadirkan keterangan dari Brimob saja," bebernya.

Polisi sebelumnya menyebut Iko alami kecelakaan saat mengendarai motor Honda Supra GTR pelat nomor  H 6038 JX bersama teman sesama SMA bernama Ilham.

Iko disebut polisi menghantam sepeda motor Honda Vario pelat nomor H 2331 DP yang dikendarai oleh Viko dan Aziz dari arah belakang.

Kedua kendaraan itu melaju searah dari barat ke timur atau dari arah RSUP Kariadi ke arah Jalan Sriwijaya

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved