Berita Jateng
Sodomi Remaja SMP Sambil Direkam, Pemuda Bangsri Jepara Terancam 15 Tahun Penjara
HS (30), tersangka pemaksaan sodomi terhadap siswa SMP, mengaku telah menjalin hubungan mesra dengan korban.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: khoirul muzaki
Lebih miris lagi, yang menjadi korban dari aksi bejat HS adalah bocah laki-laki yang masih berusia 13 tahun. Bocah diketahui masih duduk di SMP.
Saat dikonfirmasi tribunmuria.com ihwal penangkapan terhadap tersangkat HS, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan penangkapan ini.
“Iya benar. Kami tangkap hari Minggu (7/5/2023) kemarin,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).
Dia mengungkapkan tersangka dan korban pertama kenal melalui aplikasi komunitas gay. Setelah berkenalan, tersangka meminta bertemu korban.
HS kemudian menjemput korban di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Keling. Tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah daerah di Kecamatan Kembang. Rumah itu tidak lain milik teman tersangka.
Di rumah itu, tersangka mengajak korban melakukan hubungan seksual. Tidak ada penolakan dari korban.
Dua laki-laki itu kemudian melampiaskan hasrat seksualnya. Tersangka ternyata memanfaatkan aktivitas seksual ini untuk menekan korban.
“(tersangka) merekam menggunakan hp,” terang Kasat Reskrim Polres Jepara.
Dari rekaman ini, kata dia, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan intim. Ajakan itu disertai ancaman kepada korban.
Apabila korban menolak berhubungan intim, maka rekaman video itu akan disebar.
Atas pemaksaan ini tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian. Tersangka tidak berkutik saat ditangkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.