Berita Jateng

Sodomi Remaja SMP Sambil Direkam, Pemuda Bangsri Jepara Terancam 15 Tahun Penjara

HS (30), tersangka pemaksaan sodomi terhadap siswa SMP, mengaku telah menjalin hubungan mesra dengan korban.

Muhammad Yunan/Tribun Muria
Tersangka HS, pelaku pemaksaan sodomi kepada siswa SMP, saat dihadirkan pada rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (12/5/2023). 

Lebih miris lagi, yang menjadi korban dari aksi bejat HS adalah bocah laki-laki yang masih berusia 13 tahun. Bocah diketahui masih duduk di SMP.

Saat dikonfirmasi tribunmuria.com ihwal penangkapan terhadap tersangkat HS, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan penangkapan ini.

“Iya benar. Kami tangkap hari Minggu (7/5/2023) kemarin,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).

Dia mengungkapkan tersangka dan korban pertama kenal melalui aplikasi komunitas gay. Setelah berkenalan, tersangka meminta bertemu korban.

HS kemudian menjemput korban di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Keling. Tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah daerah di Kecamatan Kembang. Rumah itu tidak lain milik teman tersangka.

Di rumah itu, tersangka mengajak korban melakukan hubungan seksual. Tidak ada penolakan dari korban.

Dua laki-laki itu kemudian melampiaskan hasrat seksualnya. Tersangka ternyata memanfaatkan aktivitas seksual ini untuk menekan korban.

“(tersangka) merekam menggunakan hp,” terang Kasat Reskrim Polres Jepara.

Dari rekaman ini, kata dia, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan intim. Ajakan itu disertai ancaman kepada korban.

Apabila korban menolak berhubungan intim, maka rekaman video itu akan disebar.

Atas pemaksaan ini tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian. Tersangka tidak berkutik saat ditangkap.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved