Berita Jateng
Sodomi Remaja SMP Sambil Direkam, Pemuda Bangsri Jepara Terancam 15 Tahun Penjara
HS (30), tersangka pemaksaan sodomi terhadap siswa SMP, mengaku telah menjalin hubungan mesra dengan korban.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: khoirul muzaki
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA-HS (30), tersangka pemaksaan sodomi terhadap siswa SMP, mengaku telah menjalin hubungan mesra dengan korban.
Pria asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara itu telah menjalin hubungan pacaran dengan korban sejak pertengahan Ramadan kemarin.
Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan tersangka pertana kali kenal korban melalui aplikasi perkumpulan gay.
Dari situ kemudian pelaku dan tersangka bertemu
Lalu, tersangka berhubungan seksual dengan korban pada 11 April 2023. Tersangka merekam saat kejadian itu.
Rekaman itu kemudian dijadikan bahan ancaman kepada korban. Apabila tidak mau menuruti nafsunya maka, rekaman itu disebar.
"Sampai tiga kali korban diajak. Korban menolak dan merasa ketakutan melapor orangtuanya," terang Kapolres Jepara.
Setelah mendengar keterangan anaknya, orangtua korban melapor ke Polres Jepara 7 Mei 2023. Pada hari yang sama tersangka langsung diringkus.
Tersangka dijerat Pas 82 juncto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Tersangka dijerat Pasal 292 KUHP. Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 tahun.
AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan keberadaan korban lain.
Untuk itu, dia meminta kepada kepada masyarakat apabila merasa menjadi korban tersangka segera melapor ke kepolisian.
Kapolres Jepara juga mengimbau kepada para orangtua untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya.
"Jangan sampai terjerumus ke pergaulan bebas," pesannya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial HS (30) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jepara. Penangkapan terhadap pria asal Desa Krasak, Kecamatan Bangsri itu didasari dugaan tindak pidana pemaksaan hubungan seksual sesama jenis.
Lebih miris lagi, yang menjadi korban dari aksi bejat HS adalah bocah laki-laki yang masih berusia 13 tahun. Bocah diketahui masih duduk di SMP.
Saat dikonfirmasi tribunmuria.com ihwal penangkapan terhadap tersangkat HS, Kasat Reskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari membenarkan penangkapan ini.
“Iya benar. Kami tangkap hari Minggu (7/5/2023) kemarin,” ujarnya, Selasa (9/5/2023).
Dia mengungkapkan tersangka dan korban pertama kenal melalui aplikasi komunitas gay. Setelah berkenalan, tersangka meminta bertemu korban.
HS kemudian menjemput korban di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Keling. Tersangka kemudian mengajak korban ke sebuah daerah di Kecamatan Kembang. Rumah itu tidak lain milik teman tersangka.
Di rumah itu, tersangka mengajak korban melakukan hubungan seksual. Tidak ada penolakan dari korban.
Dua laki-laki itu kemudian melampiaskan hasrat seksualnya. Tersangka ternyata memanfaatkan aktivitas seksual ini untuk menekan korban.
“(tersangka) merekam menggunakan hp,” terang Kasat Reskrim Polres Jepara.
Dari rekaman ini, kata dia, tersangka kembali mengajak korban untuk berhubungan intim. Ajakan itu disertai ancaman kepada korban.
Apabila korban menolak berhubungan intim, maka rekaman video itu akan disebar.
Atas pemaksaan ini tersangka dilaporkan ke pihak kepolisian. Tersangka tidak berkutik saat ditangkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.