Berita Jateng

Sodomi Remaja SMP Sambil Direkam, Pemuda Bangsri Jepara Terancam 15 Tahun Penjara

HS (30), tersangka pemaksaan sodomi terhadap siswa SMP, mengaku telah menjalin hubungan mesra dengan korban.

Muhammad Yunan/Tribun Muria
Tersangka HS, pelaku pemaksaan sodomi kepada siswa SMP, saat dihadirkan pada rilis kasus di Mapolres Jepara, Jumat (12/5/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA-HS (30), tersangka pemaksaan sodomi terhadap siswa SMP, mengaku telah menjalin hubungan mesra dengan korban.

Pria asal Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara itu telah menjalin hubungan pacaran dengan korban sejak pertengahan Ramadan kemarin.

Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan tersangka pertana kali kenal korban melalui aplikasi perkumpulan gay.

Dari situ kemudian pelaku dan tersangka bertemu 

Lalu, tersangka berhubungan seksual dengan korban pada 11 April 2023. Tersangka merekam saat kejadian itu.

Rekaman itu kemudian dijadikan bahan ancaman kepada korban. Apabila tidak mau menuruti nafsunya maka, rekaman itu disebar.

"Sampai tiga kali korban diajak. Korban menolak dan merasa ketakutan melapor orangtuanya," terang Kapolres Jepara.

Setelah mendengar keterangan anaknya, orangtua korban melapor ke Polres Jepara 7 Mei 2023. Pada hari yang sama tersangka langsung diringkus.

Tersangka dijerat Pas 82 juncto 76 E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka dijerat Pasal 292 KUHP. Ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 15 tahun.

AKBP Wahyu Nugroho Setyawan menyatakan pihaknya juga melakukan penyelidikan terhadap kemungkinan keberadaan korban lain.

Untuk itu, dia meminta kepada kepada masyarakat apabila merasa menjadi korban tersangka segera melapor ke kepolisian.

Kapolres Jepara juga mengimbau kepada para orangtua untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

"Jangan sampai terjerumus ke pergaulan bebas," pesannya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pria berinisial HS (30) dibekuk jajaran Satreskrim Polres Jepara. Penangkapan terhadap pria asal Desa Krasak, Kecamatan Bangsri itu didasari dugaan tindak pidana pemaksaan hubungan seksual sesama jenis.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved