Penembakan Brigadir J

BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Mati Ferdy Sambo, Tolak Banding yang Diajukan

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J.

Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa Ferdy Sambo menghadiri sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022). 

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Sambo penjara seumur hidup.

Dalam putusan itu, hakim menilai kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Yoshua.

Hakim beralasan, ada relasi kuasa antara Putri yang saat itu berstatus sebagai istri Kadiv Propam dan Yoshua merupakan ajudan Sambo yang menjadi sopir Putri.

Yang ada, imbuh hakim, Putri merasa sakit hati yang mendalam kepada Brigadir Yoshua.

Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding. Putusan Eliezer Inkrah

Hakim juga berkesimpulan, Sambo bertanggung jawab atas pembunuhan Yoshua meski tidak secara langsung menembaknya, sebagaimana disampaikan pembela Sambo.

Namun, dari keterangan sejumlah saksi, unsur dengan sengaja, merencanakan lebih dulu, dan merampas nyawa orang lain, telah terpenuhi.

Hakim mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dalam kejadian itu.

Hakim juga menilai, tidak ada hal yang meringankan. Apa yang dilakukan Ferdy Sambo dinilai tidak pantas, telah menimbulkan duka yang mendalam kepada keluarga Yoshua, tidak pantas dilakukan atasan terhadap ajudannya yang telah mengabdi 3 tahun, dan mencoreng institusi Polri. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved