Penembakan Brigadir J
BREAKING NEWS: Pengadilan Tinggi Perkuat Vonis Mati Ferdy Sambo, Tolak Banding yang Diajukan
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat vonis mati kepada mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J.
Penulis: rika irawati | Editor: rika irawati
Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta majelis hakim menghukum Sambo penjara seumur hidup.
Dalam putusan itu, hakim menilai kecil kemungkinan terjadi pelecehan seksual pada istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, oleh Brigadir Yoshua.
Hakim beralasan, ada relasi kuasa antara Putri yang saat itu berstatus sebagai istri Kadiv Propam dan Yoshua merupakan ajudan Sambo yang menjadi sopir Putri.
Yang ada, imbuh hakim, Putri merasa sakit hati yang mendalam kepada Brigadir Yoshua.
Baca juga: Tak Terima Putusan Hakim, Ferdy Sambo cs Resmi Ajukan Banding. Putusan Eliezer Inkrah
Hakim juga berkesimpulan, Sambo bertanggung jawab atas pembunuhan Yoshua meski tidak secara langsung menembaknya, sebagaimana disampaikan pembela Sambo.
Namun, dari keterangan sejumlah saksi, unsur dengan sengaja, merencanakan lebih dulu, dan merampas nyawa orang lain, telah terpenuhi.
Hakim mengatakan, tidak ada alasan pemaaf dalam kejadian itu.
Hakim juga menilai, tidak ada hal yang meringankan. Apa yang dilakukan Ferdy Sambo dinilai tidak pantas, telah menimbulkan duka yang mendalam kepada keluarga Yoshua, tidak pantas dilakukan atasan terhadap ajudannya yang telah mengabdi 3 tahun, dan mencoreng institusi Polri. (*)
Hukuman Mati Ferdy Sambo Dibatalkan, MA: Terdakwa Tegas Mengakui Kesalahan dan Berjasa Pada Negara |
![]() |
---|
Ferdy Sambo Dieksekusi ke Lapas Salemba, Satu Tempat dengan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf |
![]() |
---|
Putri Candrawathi Resmi Menghuni Lapas Pondok Bambu, Eksekusi Ferdy Sambo Tunggu Giliran |
![]() |
---|
Tak Bisa Ajukan PK, Kejagung Segera Eksekusi Ferdy Sambo Cs ke Lapas |
![]() |
---|
Ricky Rizal Belum Puas Hukuman Penjara Dipotong 5 Tahun oleh MA: Niat Ajukan PK, Ini Alasannya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.