Berita Jepara

Apes! Tak Dapat Korban saat Ganjal Mesin ATM di Jepara, Komplotan Pencuri Ini Malah Dijemput Polisi

Komplotan pencuri modus ganjal mesin ATM tak berkutik saat disergap anggota Polres Jepara, usai beraksi di SPBU Mulyoharjo.

TRIBUN BANYUMAS/YUNAN SETIAWAN
AN dan MR, dua pelaku pengganjal mesin ATM saat ditanyai Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari di Mapolres Jepara, Jumat (7/4/2023). 

Kemudian, MR menukar kartu ATM korban dengan yang palsu tanpa sepengetahuan korban.

Lalu, ia meminta korban memasukkan pin ATM.

Pada saat bersamaan, MR memberi kode kepada AN agar mengintip pin ATM milik korban.

Setelah berhasil mengantongi pin ATM korban, keduanya kemudian meninggalkan korban.

Tak lama kemudian, korban merasa janggal dengan kartu ATM-nya. Dan, setelah mengecek saldo di bank, uang tabungannya telah raib.

Menurut Warsono, kedua pelaku ini telah beberapa kali beraksi.

"Ada tiga TKP (tempat kejadian perkara) di Jepara. Serta, di wilayah Batang," jelas Warsono.

Atas perbuatan ini, kata AKBP Warsono, dua tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP.

Mereka berdua terancam hukuman penjara 7 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya, sau pisau cutter, tiga bungkus tusuk gigi, satu gergaji besi, dua gunting kecil, empat kartu ATM BCA, 12 kartu ATM BNI, dua kartu ATM BRI, satu mobil Daihatsu Terios, serta uang tunai Rp750 ribu. (*)

Baca juga: Dua Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Diserahkan ke Keluarga, Dipulangkan ke Lampung

Baca juga: Mudik Pakai Mobil Listrik? Ada SPKLU di Kantor PLN Kudus, Buka 24 Jam Setiap Hari

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved