Berita Jepara
Apes! Tak Dapat Korban saat Ganjal Mesin ATM di Jepara, Komplotan Pencuri Ini Malah Dijemput Polisi
Komplotan pencuri modus ganjal mesin ATM tak berkutik saat disergap anggota Polres Jepara, usai beraksi di SPBU Mulyoharjo.
Penulis: Muhammad Yunan Setiawan | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Komplotan pencuri modus ganjal mesin ATM tak berkutik saat disergap anggota Polres Jepara, usai beraksi di SPBU Mulyoharjo.
Saat itu, mereka sedang berniat meninggalkan SPBU.
Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, mereka ditangkap pada Minggu (2/4/2023) pekan lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.
Baca juga: Dukun Slamet di Margoyoso Jepara Dibekuk Polisi, Dilaporkan atas Penipuan Haji
Tiga pelaku itu adalah MR (37), asal Kabupaten Tanggumas, Bandar Lampung; AN (37), asal Kabupaten Pandeglang, Banten; dan PR (40), asal Kota Bandung, Jawa Barat.
Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Jepara.
"Namun, mereka tidak mendapatkan apa-apa. Korban tidak berhasil dikelabuhi," ungkap Warsono dalam jumpa pers di Mapolres Jepara, Jumat (7/4/2023).
Hasil penyelidikan terhadap tiga pelaku, MR dan AN sudah melakukan berkali-kali pencurian dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi.
Sementara, PR, baru bergabung dalam aksi itu.
Itu sebabnya, PR kemudian dilepaskan karena aksi mereka di SPBU Mulyoharjo tak membuahkan hasil.
Polisi juga tak berhasil melacak calon korban yang menjadi sasaran komplotan itu.
Sementara MR dan AN, diproses hukum untuk kasus lain.
Baca juga: Kesal Istri Unggah Foto Pernikahan, Suami di Jepara Balas Sebar Video Porno Istri di Facebook
Menurut Warsono, MR dan AN sebelumnya mencuri di mesin ATM BCA di minimarket Alfamart di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, pada 27 Januari 2023.
Aksi ini dilakukan dengan satu teman mereka yang lain, yang kini menjadi buron.
Saat beraksi, MR berpura-pura membantu korbannya yang kesusahan memasukkan kartu ATM ke mesin ATM.
Korban tidak mengetahui di dalamnya sudah ada ganjal tusuk gigi yang dipasang MR.
Harus Sabar! 1820 PPPK Paruh Waktu Jepara Baru Akan Dilantik Pada 1 Januari 2026 |
![]() |
---|
Mahasiswa di Jepara Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun, Curi Tas Warga yang Tengah Berolahraga |
![]() |
---|
Pemkab dan DPRD Jepara Sepakat Tinjau Ulang Tunjangan Perumahan, Saat Ini Terima Hingga Rp30 Juta |
![]() |
---|
Hilang 4 Hari, Nelayan Jepara Ditemukan Tewas di Perairan Pulau Panjang |
![]() |
---|
Pelajar SMP Jepara Jadi Korban VCS Pemuda Demak, Diancam Gambar Disebar ke Sekolah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.