Berita Jepara

Apes! Tak Dapat Korban saat Ganjal Mesin ATM di Jepara, Komplotan Pencuri Ini Malah Dijemput Polisi

Komplotan pencuri modus ganjal mesin ATM tak berkutik saat disergap anggota Polres Jepara, usai beraksi di SPBU Mulyoharjo.

TRIBUN BANYUMAS/YUNAN SETIAWAN
AN dan MR, dua pelaku pengganjal mesin ATM saat ditanyai Kasatreskrim Polres Jepara AKP Ahmad Masdar Tohari di Mapolres Jepara, Jumat (7/4/2023). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JEPARA - Komplotan pencuri modus ganjal mesin ATM tak berkutik saat disergap anggota Polres Jepara, usai beraksi di SPBU Mulyoharjo.

Saat itu, mereka sedang berniat meninggalkan SPBU.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan, mereka ditangkap pada Minggu (2/4/2023) pekan lalu, sekitar pukul 10.30 WIB.

Baca juga: Dukun Slamet di Margoyoso Jepara Dibekuk Polisi, Dilaporkan atas Penipuan Haji

Tiga pelaku itu adalah MR (37), asal Kabupaten Tanggumas, Bandar Lampung; AN (37), asal Kabupaten Pandeglang, Banten; dan PR (40), asal Kota Bandung, Jawa Barat.

Mereka kemudian digelandang ke Mapolres Jepara.

"Namun, mereka tidak mendapatkan apa-apa. Korban tidak berhasil dikelabuhi," ungkap Warsono dalam jumpa pers di Mapolres Jepara, Jumat (7/4/2023).

Hasil penyelidikan terhadap tiga pelaku, MR dan AN sudah melakukan berkali-kali pencurian dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi.

Sementara, PR, baru bergabung dalam aksi itu.

Itu sebabnya, PR kemudian dilepaskan karena aksi mereka di SPBU Mulyoharjo tak membuahkan hasil.

Polisi juga tak berhasil melacak calon korban yang menjadi sasaran komplotan itu.

Sementara MR dan AN, diproses hukum untuk kasus lain.

Baca juga: Kesal Istri Unggah Foto Pernikahan, Suami di Jepara Balas Sebar Video Porno Istri di Facebook

Menurut Warsono, MR dan AN sebelumnya mencuri di mesin ATM BCA di minimarket Alfamart di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, pada 27 Januari 2023.

Aksi ini dilakukan dengan satu teman mereka yang lain, yang kini menjadi buron.

Saat beraksi, MR berpura-pura membantu korbannya yang kesusahan memasukkan kartu ATM ke mesin ATM.

Korban tidak mengetahui di dalamnya sudah ada ganjal tusuk gigi yang dipasang MR.

Kemudian, MR menukar kartu ATM korban dengan yang palsu tanpa sepengetahuan korban.

Lalu, ia meminta korban memasukkan pin ATM.

Pada saat bersamaan, MR memberi kode kepada AN agar mengintip pin ATM milik korban.

Setelah berhasil mengantongi pin ATM korban, keduanya kemudian meninggalkan korban.

Tak lama kemudian, korban merasa janggal dengan kartu ATM-nya. Dan, setelah mengecek saldo di bank, uang tabungannya telah raib.

Menurut Warsono, kedua pelaku ini telah beberapa kali beraksi.

"Ada tiga TKP (tempat kejadian perkara) di Jepara. Serta, di wilayah Batang," jelas Warsono.

Atas perbuatan ini, kata AKBP Warsono, dua tersangka disangkakan Pasal 363 Ayat 1 ke-4 KUHP.

Mereka berdua terancam hukuman penjara 7 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang disita di antaranya, sau pisau cutter, tiga bungkus tusuk gigi, satu gergaji besi, dua gunting kecil, empat kartu ATM BCA, 12 kartu ATM BNI, dua kartu ATM BRI, satu mobil Daihatsu Terios, serta uang tunai Rp750 ribu. (*)

Baca juga: Dua Korban Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Diserahkan ke Keluarga, Dipulangkan ke Lampung

Baca juga: Mudik Pakai Mobil Listrik? Ada SPKLU di Kantor PLN Kudus, Buka 24 Jam Setiap Hari

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved