Berita Kudus
Warga Graha Alka Kaliwungu Kudus Resah: Sertifikat Rumah Digadaikan Pengembang, Kini akan Dilelang
Sejumlah warga perumahan Graha Alka Kaliwungu Kudus merasa tertipu oleh pengembang PT Nagaraja Nusantara Engeri.
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
"Kami sudah melaporkan masalah ini ke Polres dan mengadukannya ke Pengadilan Negeri," kata Koordinator Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Alka Kaliwungu, Aditya Fitriyanto.
Aditya sendiri membeli rumah di Graha Alka sejak Januari 2021 dengan uang muka sebesar Rp74 juta.
Nilai total rumahnya Rp174 juta, kekurangan Rp100 juta dicicil selama 5 tahun.
Dari total 68 unit rumah di Graha Alka, kata Aditya, 9 di antaranya sudah lunas.
Harganya bervariasi, ada yang Rp140 juta, ada pula yang mencapai Rp180 juta.
Baca juga: Puluhan Motor Mogok saat Terjang Banjir Jalan Kudus-Purwodadi, Warga: Setiap Hari Lewati Banjir 1 Km
Aditya mengatakan, sedianya, warga tergiur membeli rumah di kompleks Graha Alka karena cocok dengan harga dan lokasinya yang dinilai strategis.
Selain itu, pembeli juga diajak bertemu dengan notaris yang kemudian dari situ bakal terbit akta jual beli.
Ternyata, yang ada adalah legalisasi, bukan akta jual beli.
Sementara, Ketua MPD Notaris Radot BM Sitompul, mengatakan, dari klarifikasi yang pihaknya lakukan, akan dibuat simpulan dan akan dilaporkan ke Kanwil.
Sementata, pelapor, dalam hal ini warga Graha Alka, juga membuat kesimpulan dan dilaporkan ke kanwil.
Agar hal serupa tidak terjadi, Radot berharap, setiap notaris menjelaskan akta notaris dengan segala konsekuensinya dan legalisasi dengan segala konsekuensinya.
Belum ada pernyataan resmi dari pengembang Graha Alka terkait masalah ini. (*)
Baca juga: Buka Posko Orange, Partai Buruh Persilakan Buruh Adukan Soal THR hingga PHK Jelang Lebaran
Baca juga: Warga dan Pedagang di Kawasan Wisata Kemuning Sky Hills Minta Retribusi Rp10 Dihapus, Merugikan!
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.