Berita Kudus

Warga Graha Alka Kaliwungu Kudus Resah: Sertifikat Rumah Digadaikan Pengembang, Kini akan Dilelang

Sejumlah warga perumahan Graha Alka Kaliwungu Kudus merasa tertipu oleh pengembang PT Nagaraja Nusantara Engeri.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RIFQI GOZALI
Sejumlah warga perumahan Graha Alka menunggu klarifikasi di depan ruang bagian hukum Setda Kudus, Kamis (30/3/2023). Mereka merasa ditipu pengembang perumahan karena sertifikat yang seharusnya mereka dapat, digadaikan pengembang ke bank. 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS – Sejumlah warga perumahan Graha Alka Kaliwungu Kudus merasa tertipu oleh pengembang PT Nagaraja Nusantara Energi.

Sertifikat yang harusnya mereka terima sebagai bukti kepemilikan rumah setelah membeli dari pengembang, malah digadaikan.

Warga pun mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Karena masalah ini, 16 warga pemilik rumah menghadiri klarifikasi yang dilaksanakan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris di ruang Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Kudus, Kamis (30/3/2023).

Klarifikasi tersebut dilakukan atas dugaan pelanggaran etik oleh notaris pada pembeli perumahan Graha Alka.

Ada tiga notaris yang dilaporkan dalam kasus itu.

Baca juga: Percetakan Menara Kudus Layani Cetak Alquran Custom, Pemesan Bisa Tentukan Desain Sampul dan Bingkai

Adi, seorang warga perumahan Graha Alka, mengatakan, pada Agustus 2022, ada pihak bank yang mendatangi rumah warga Graha Alka.

Pihak bank menjelaskan, sertifikat perumahan tersebut telah diagunkan di BPR Gunung Rizki oleh pengembang PT Nagaraja Nusantara Energi.

Saat ini, sertifikat tersebut malah sudah masuk tahap lelang di KPKNL.

Adi sendiri membeli rumah di Graha Alka berukuran 30 meter persegi di atas lahan seluas 60 meter persegi.

"Kalau saya, sudah masuk sekitar Rp100 juta. Uang muka Rp70 juta. Saya beli sejak 2020," kata Adi.

Warga lain, Erna Yulianti, mengaku sudah membayar lunas rumahnya seharga Rp159 juta.

Dia membeli sejak 2019 dan sampai sekarang masih belum menerima sertifikat rumah.

Baca juga: 12 Hari Digunakan sebagai Lokasi Dandangan, Rumput Alun-alun Kudus Rusak dan Berbau

Mengetahui jika sertifikat sudah diagunkan dan dilelang di KPKNL, akhirnya, sejumlah warga mencari kepastian dengan menanyakan kepada pengembang.

Berulang kali permintaan penjelasan tersebut dilancarkan namun tidak ada jawaban dari PT Nagaraja Nusantara Energi sebagai pengembang.

"Kami sudah melaporkan masalah ini ke Polres dan mengadukannya ke Pengadilan Negeri," kata Koordinator Komite Advokasi Konsumen Perumahan Graha Alka Kaliwungu, Aditya Fitriyanto.

Aditya sendiri membeli rumah di Graha Alka sejak Januari 2021 dengan uang muka sebesar Rp74 juta.

Nilai total rumahnya Rp174 juta, kekurangan Rp100 juta dicicil selama 5 tahun.

Dari total 68 unit rumah di Graha Alka, kata Aditya, 9 di antaranya sudah lunas.

Harganya bervariasi, ada yang Rp140 juta, ada pula yang mencapai Rp180 juta.

Baca juga: Puluhan Motor Mogok saat Terjang Banjir Jalan Kudus-Purwodadi, Warga: Setiap Hari Lewati Banjir 1 Km

Aditya mengatakan, sedianya, warga tergiur membeli rumah di kompleks Graha Alka karena cocok dengan harga dan lokasinya yang dinilai strategis.

Selain itu, pembeli juga diajak bertemu dengan notaris yang kemudian dari situ bakal terbit akta jual beli.

Ternyata, yang ada adalah legalisasi, bukan akta jual beli.

Sementara, Ketua MPD Notaris Radot BM Sitompul, mengatakan, dari klarifikasi yang pihaknya lakukan, akan dibuat simpulan dan akan dilaporkan ke Kanwil.

Sementata, pelapor, dalam hal ini warga Graha Alka, juga membuat kesimpulan dan dilaporkan ke kanwil.

Agar hal serupa tidak terjadi, Radot berharap, setiap notaris menjelaskan akta notaris dengan segala konsekuensinya dan legalisasi dengan segala konsekuensinya.

Belum ada pernyataan resmi dari pengembang Graha Alka terkait masalah ini. (*)

Baca juga: Buka Posko Orange, Partai Buruh Persilakan Buruh Adukan Soal THR hingga PHK Jelang Lebaran

Baca juga: Warga dan Pedagang di Kawasan Wisata Kemuning Sky Hills Minta Retribusi Rp10 Dihapus, Merugikan!

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved