Berita Banyumas
Polresta Banyumas Sita 30 Kg Bubuk Mercon, Peracik Datangkan dari Indramayu dan Semarang
Sekitar 20 ribu petasan dari berbagai jenis diamankan Satreskrim dan Tim Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sekitar 20 ribu petasan dari berbagai jenis diamankan Satreskrim dan Tim Presisi Reaksi Cepat (PRC) Polresta Banyumas.
Selain petasan, polisi juga menyita 30 kilogram bahan mercon.
Kasatreskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan, ada lima tersangka yang diamankan dalam kasus tersebut.
Mereka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda, yakni pada Jumat (24/3/3/2023), Minggu (6/3/2023), dan Selasa (28/3/2023).
Baca juga: Ribuan Petasan Diamankan Polisi dari Mobil Terios: Dibawa dari Indramayu, Siap Dijual di Purwokerto
Baca juga: Polresta Banyumas Amankan Ribuan Mercon Renteng Siap Edar: Terpanjang 5 Meter, Dibawa dari Kendal
Dia mengatakan, penemuan ribuan petasan itu berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim PRC.
"Kelima tersangka itu diamankan di tiga tempat. Dua tempat di Jalan Ovis wilayah Purwokerto Timur dan lokasi ketiga Kecamatan Patikraja," jelas Agus Supriadi dalam konferensi pers, Kamis (29/3/2023).
Sementara, lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial E, D, H, Y, dan M.
"Dua orang ada dari Kendal, satu dari Kebasen, dan dua orang dari Cilacap," katanya.
Agus menambahkan, para tersangka ini membeli kemudian menyimpan petasan, di antaranya jenis rentengan dan mercon gasing.
"Paling banyak adalah jenis bahan mercon 30 kilogram di Patikraja, sehingga demi keamanan kami ledakan atau disposal," imbuhnya.
Baca juga: Aktivitas Guru di Banyumas Manfaatkan Platform Merdeka Mengajar Meningkat, Terbanyak di Jawa Tengah
Baca juga: Jelang Libur Lebaran 2023, TPID Banyumas Pastikan Stok Bahan Pangan hingga BBM Aman dan Harga Stabil
Menurut Agus, kelima tersangka itu tidak punya keterikatan satu sama lain.
"Mereka memang masuk karena ingin memperjualbelikan di wilayah Banyumas."
"Sementara, barang bukti bahan mercon berasal dari Indramayu dan Semarang," ungkapnya
Petasan-petasan itu kemudian akan dijual dan digunakan saat bulan Ramadan.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 1 UUD No 12 Tahun 1945 terkait bahan peledak dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)
Baca juga: 4 Lokasi Berburu Takjil di Purbalingga, Mulai dari Dekat Alun-alun hingga Jalan Lingkar GOR
Baca juga: Presiden Jokowi Segera Reshuffle Kabinet
Lagu Di Tepinya Sungai Serayu Masih Diputar di Stasiun Daop 5 Purwokerto, Kena Royalti? |
![]() |
---|
Warga di Bantaran Sungai Banyumas Diminta Waspada Bencana, Hujan Lebat Masih Berpotensi Terjadi |
![]() |
---|
Sembilan Tahun Pacaran Akhirnya Kandas, Warga Kembaran Banyumas Siap Gugat Mantan Pacar Rp1 Miliar |
![]() |
---|
Harga Beras dan Minyak Goreng Premium di Banyumas Masih Tinggi, Telur Ayam dan Tepung Relatif Stabil |
![]() |
---|
Motor Honda Jadi Primadona Tempat Rental di Purwokerto: Disukai Wisatawan, Stylish dan Irit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.