Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Lebih dari Sebulan Dirawat usai Dianiaya Mario, Kini David Sudah Bisa Gerakkan Mata dan Berdiri
David Ozora (17), remaja yang dianiaya anak (mantan) pejabat pajak, menunjukkan perkembangan baru setelah dirawat selama sebulan di RS Mayapada Kuning
TRIBUNBANYUMAS.COM - David Ozora (17), remaja yang dianiaya anak (mantan) pejabat pajak, menunjukkan perkembangan baru setelah dirawat selama sebulan di RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta.
David diketahui dianiaya oleh Mario Dandy Satrio (20) di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).
Akibat penganiayaan itu, David tidak sadarkan diri beberapa lama di rumah sakit.
Baca juga: Sebut Keluarga Mario sebagai Ular Beludak, Ayah David Ogah Ampuni Pengainiaya Anaknya
Baca juga: Mario Si Anak Pejabat Pajak Minta Shane Memvideokan Dirinya saat Menganiaya David
Baca juga: Setelah Koma akibat Dianiaya Anak Pejabat Pajak, David Kini Sudah Tanpa Ventilator
Paman David, Rustam Hattala menyebut keponakannya itu sudah lebih leluasa menggerakkan matanya dan merespon mengikuti gerakan.
"Jadi hari ini hari ke-33. Sebenarnya ada satu perkembangan bagus di hari ini itu, jadi dari penglihatan ya, respons David ya. Jadi matanya mulai ada respons mengikuti gerakan dibanding sebelumnya," kata Rustam kepada wartawan, Sabtu (25/3/2023).
Rustam mengatakan saat ini tim dokter RS Mayapada Kuningan, Setiabudi, Jakarta Selatan juga tengah melakukan fisioterapi terhadap David.
"Jadi kalau sebenarnya kita lihat fisik David itu mulai kurus ya, mengecil ya. Kayak misalkan kaki-kakinya itu kan kalau yang saya ketahui karena jarang digerakin jadi mulai menyusut," ujarnya.
Rustam mengatakan saat ini David juga sudah mulai bisa berdiri lebih lama dari sebelumnya untuk melatih otot-otot karena kurang pergerakan.
"Peningkatan juga di posisi berdiri. Sekarang David sudah bisa diposisikan berdiri, lebih lama," tuturnya.
"Makanya tim dokter selalu melakukan fisioterapi biar ototnya bergerak terus. Jadi setiap pagi setiap sore itu tangan-kakinya digerakin, termasuk tadi, dibiasakan untuk berdiri. Bahkan tadi itu sampai sekitar 20 menit dilatih berdirinya biar nggak kaku," sambungnya.
Namun demikian, Rustam mengaku kesadaran David belum sepenuhnya pulih. Berdasarkan diagnosis sementara, kata Rustam, David mengalami cedera otak parah.
"Memang belum sama sekali sadar. Kalau secara fisik itu kan luka-luka sudah sembuh semua ya di luar. Tapi lebih ke cedera di dalam yang memang kita belum tahu kondisinya seperti apa," ucapnya.
Untuk informasi, aksi penganiayaan dilakukan oleh salah satu mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan bernama Mario Dandy Satrio (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David (17).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).
Awalnya, teman wanita Mario berinisial AGH yang menjadi sosok pertama yang mengadu jika mendapat perlakuan kurang baik dari korban hingga memicu penganiayaan itu terjadi.
Namun, belakangan diketahui orang yang pertama memberikan informasi jika orang yang pertama kali memberikan informasi kepada Mario mengenai kabar temannya, AGH diperlakukan tak baik yakni temannya berinisial APA.
Adapun informasi itu, dikabarkan oleh APA kepada Mario sekitar 17 Januari 2023 lalu yang dimana menyatakan bahwa saksi AGH mendapat perlakuan tak baik dari korban.
Atas hal itu, Mario emosi dan ingin bertemu David. AG saat itu menghubungi David yang tengah berada di rumah rekannya berinisial R di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Setelah bertemu, David diminta untuk melakukan push up sebanyak 50 kali. Namun, dia hanya sanggup 20 kali. Selanjutnya, David diminta untuk mengambil sikap tobat dan terjadi penganiayaan.
Mario langsung ditangkap oleh pihak sekuriti komplek dan diserahkan ke polisi.
Atas perbuatannya itu, Mario awalnya ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 76c junto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun.
Namun, belakangan polisi merubah ke pasal yang lebih berat sanksinya untuk Mario yakni Pasal 355 KUHP ayat 1 Subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP Subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP subsider Pasal 351 ayat 2 dan atau 76c Jo 80 UU PPA dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Setelah Mario, polisi akhirnya kembali menetapkan satu orang tersangka lain yakni temannya Mario berinisial SRLPL (19).
Dia berperan mengompori Mario untuk melakukan penganiayaan hingga merekam aksi penganiayaan tersebut menggunakan hp Mario.
Ia dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 UU Nomor 35 Tahu 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, pacar Mario berinisial AG dirubah statusnya dari saksi menjadi pelaku.
"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).
Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.
"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.
Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dirawat hingga Satu Bulan Lebih, David Sudah Bisa Berdiri Selama 20 Menit
David Ozora
Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja
Mario Dandy Satrio
RS Mayapada Kuningan
GP Ansor
KUHP
pejabat pajak
Tak Laku Dilelang Rp809 Juta, Kejari Bakal Turunkan Harga Rubicon Mario Dandy untuk Restitusi |
![]() |
---|
Kasasi Ditolak, Mario Dandy Segera Jalani Hukuman 12 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Harapan Hukuman Dipotong Pupus, Mario Dandy Tetap Divonis 12 Tahun Penjara di Tingkat Banding |
![]() |
---|
Berharap Vonis 12 Tahun Penjara Berkurang, Mario Dandy Ajukan Banding Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Sesuai Tuntutan Jaksa, Mario Dandy Divonis Hukuman 12 Tahun Penjara Kasus Penganiayaan David Ozora |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.