Berita Pati

Sakit Hati Dicerai, Pria di Pati Bacok Mantan Istri setelah Gagal Bakar Hidup-hidup

Sakit hati membuat Puguh Jarot Ari Wibowo (33) berbuat nekat hingga tega menganiaya mantan istri, NA (31).

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rika irawati
Tribunbanyumas/Mazka Hauzan Naufal
Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Onkoseno G Sukahar memintai keterangan Puguh Jarot Ari Wibowo, tersangka penganiayaan mantan istri, dalam konferensi pers di Gedung Sarja Arya Racana Polresta Pati, Jumat (24/3/2023). Puguh membacok mantan istri, bahkan sempat berusaha membakar hidup-hidup karena sakit hati dicerai. 

"Setelah itu, pelaku kabur. Petugas kami berupaya mencari pelaku."

"Dan baru-baru ini, kami mendapat informasi bahwa pelaku sudah kembali ke Pati. Akhirnya, kami tangkap dan kami lakukan penyidikan lebih lanjut," kata Onkoseno.

Baca juga: Kreatif! Warga Pati Bangun Rumah Pohon Ala Tarzan untuk Mengungsi di Tengah Kepungan Banjir

Dihubungi terpisah, Kapolsek Sukolilo AKP Sahlan mengatakan, Puguh sempat kabur ke Kalimantan Selatan sambil membawa dua anaknya yang masih kecil.

Buron selama kurang lebih enam bulan, Jarot akhirnya ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Sukolilo dan Resmob Polresta Pati pada Senin (20/3/2023) petang di Kayen, Pati.

Menurut Sahlan, di Kalimantan Selatan, pelaku bergabung dalam Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Saat ditangkap di Pati pun, dia mengenakan kaus bertuliskan JMSI Kotabaru.

"Katanya, dia Ketua JMSI di sana. Saat dimintai keterangan, omongannya ya sok pintar kayak wartawan, kayak pengacara."

"Tapi, saya tidak peduli. Intinya, unsur (pidana) terpenuhi, tidak prematur, ya tetap saya tangkap," tegas Sahlan.

Saat ini, Jarot ditahan di Rutan Polresta Pati. Dia dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (*)

Baca juga: Mulai 1 April, Beli Elpiji 3 Kg Harus Pakai KTP. Berlaku di 4 Kota di Jawa Tengah

Baca juga: Tak Boleh di Jalan, Berikut Lokasi Pembagian Takjil dan Makanan Sahur yang Diizinkan Pemkot Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved