Berita Kendal
Permohonan Cerai Ditolak, PNS Kendal Korban KDRT Gugat Sekda ke PTUN Semarang. Gugatan Dikabulkan
PTUN Semarang mengabulkan permohonan PNS korban kekerasan dalam rumah tangga yang menggugat sekda Kendal karena permohonan cerai ditolak.
TRIBUNBANYUMAS.COM, KENDAL - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang mengabulkan permohonan PNS korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menggugat sekretaris daerah (sekda) Kendal.
PNS tersebut meminta PTUN membatalkan keputusan sekda Kendal yang menolak izin cerai yang diajukan PNS tersebut.
Keputusan ini dibuat majelis hakim PTUN Semarang, Kamis (16/3/2023).
Baca juga: Viral, Video Mesum Muda-mudi di Pantai Kemangi Kendal. Polisi Turun Tangan
PTUN Semarang kemudian mewajibkan Sekda Kendal mencabut Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Nomor: 474.2/1067/2022 tentang Penolakan Permintaan Izin Perceraian atas nama penggugat sebagai PNS yang mengalami kekerasan dalam rumah tangganya.
Akan Ajukan Banding
Terkait putusan PTUN itu, Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Kendal Jawa Tengah, Sugiono, berencana mengajukan banding.
Menurut Sugiono, pihaknya akan berdiskusi dengan BPKAD dan kepala bagian hukum terkait persoalan itu.
"Saya akan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara," kata Sugiono, Kamis (23/03/2023).
Alasan Tolak Permohonan Cerai Korban KDRT
Sebagai informasi, seorang PNS yang ingin mengajukan cerai harus mendapat persetujuan atau izin dari instansi tempat bekerja.
Dalam hal ini, PNS Pemkab Kendal tersebut harus meminta izin cerai kepada sekda sebagai top manajer pegawai.
Sugiono mengungkap alasannya menolak permohonan cerai PNS tersebut meski telah menjadi korban KDRT suami.
Sugiono beralasan, pihaknya tidak menerima informasi dan alasan langsung dari PNS yang bersangkutan.
Baca juga: Selalu Cium Bau Tak Enak dari Pabrik Ban Bekas, Warga Meteseh Kendal Minta DPRD Jateng Bertindak
Permohonan cerai itu disampaikan pengacara korban yang mengajukan gugatan perceraian sehingga sekda tak bisa melakukan konfirmasi langsung.
Jadi, tambah Sugiono, pihaknya tidak tahu yang sebenarnya terjadi pada keluarga tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.