Berita Kendal
Selalu Cium Bau Tak Enak dari Pabrik Ban Bekas, Warga Meteseh Kendal Minta DPRD Jateng Bertindak
Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mengirimkan surat aduan ke DPRD Jawa Tengah.
Penulis: hermawan Endra | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kelompok Peduli Lingkungan (Kelingan) Boja, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, mengirimkan surat aduan ke DPRD Jawa Tengah.
Mereka mengeluhkan pencemaran udara dari pabrik pengolahan ban bekas dari PT Citra Mas Mandiri yang mengganggu warga Desa Meteseh.
Kuasa hukum warga, Sukarman atau Karman Sastro mengungkapkan, pencemaran udara itu berupa bau menyengat akibat pembakaran ban bekas dan debu hitam yang mengganggu kenyamanan warga sekitar.
Menurut Sukarman, sebenarnya, warga telah berulang melayangkan protes.
Baca juga: 12 ABK Kargo Shinsung Asal Indonesia Hilang di Perairan Taiwan, Mayoritas dari Kendal dan Tegal
Baca juga: Viral, Video Mesum Muda-mudi di Pantai Kemangi Kendal. Polisi Turun Tangan
Bahkan, Dinas Lingkuhan Hidup (DLH) Kabupaten Kendal dan DLH Provinsi Jawa Tengah telah turun tangan dan memberi sanksi administratif kepada penanggung jawab perusahaan.
Mereka juga telah menggelar audiensi dengan Komisi D DPRD Jateng membahas masalah ini pada 31 Oktober 2022 lalu.
Saat itu, para wakil rakyat berjanji mengecek lokasi, yaitu di sekitar pabrik pengolahan ban PT Citra Mas Mandiri.
Namun, hingga kini, pencemaran masih terus terjadi, bahkan menjadi parah.
"Komisi D DPRD Jateng yang harus menginisiasi turun lapangan dan cek kondisi perusahaan, kenapa bisa terjadi pencemaran."
"Mereka kan (bekerja) berdasarkan UU, punya kewenangan pengawasan, kesannya kok nunggu DLH," kata Karman, Jumat (18/11/2022).
Baca juga: Kesal Dua Kali Disatroni Maling, Warga Perumahan di Boja Kendal Buka Sayembara Berhadiah Uang
Baca juga: Pasokan Solar untuk Nelayan Kendal Kurang, Gubernur Ganjar Kontak Pertamina dan BPH Migas
Karman mengatakan, hasil cek lapangan dapat dianalisa dam menjadi dasar memberi sanksi hukum yang tepat jika terjadi pencemaran secara berulang.
Menurut Karman, DPRD Jawa Tengah justru cenderung menunggu DLH Kabupaten Kendal.
"Kami targetkan waktu, bisa menyelesaikan pencemaran ini atau tidak. Jika tak ada komitmen perusahaan, gugatan class action (perwakilan kelomopok), penting dilakukan," katanya. (*)
Baca juga: Bagaimana Penjualan Mobil Tahun Depan di Tengah Isu Resesi? Ini Prediksi dan Data dari Gaikindo
Baca juga: 1.257 Personel Gabungan Siap Amankan Pilkades Serentak Purbalingga, Terjun di 34 Desa
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bikin Laporan di Bareskrim Polri
Baca juga: Mobil Terbalik Usai Oleng dan Tabrak Pohon di JLS Salatiga, Nasib Penumpangnya?