Berita Kendal
Permohonan Cerai Ditolak, PNS Kendal Korban KDRT Gugat Sekda ke PTUN Semarang. Gugatan Dikabulkan
PTUN Semarang mengabulkan permohonan PNS korban kekerasan dalam rumah tangga yang menggugat sekda Kendal karena permohonan cerai ditolak.
Editor:
rika irawati
UNSPLASH/ERIC WARD
ILUSTRASI kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Seorang PNS korban KDRT di Kendal mengajukan gugatan ke PTUN Semarang setelah permohonan cerai ditolak Sekda.
Sugiono menambahkan, dirinya harus hati-hati dan teliti dalam memberi izin kepada ASN yang mengajukan perceraian.
Hal ini dilakukan supaya dirinya tidak salah ketika memberikan izin.
"Untuk kasus ini, mereka sudah punya anak dan suaminya juga masih suka dan mau memperbaiki rumah tangganya," ujar Sugiono. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PTUN Semarang Kabulkan Gugatan PNS Korban KDRT untuk Cerai, Sekda Kendal Banding".
Baca juga: KASN Ingatkan Netralitas Politik Jelang Pemilu 2024, ASN Tak Netral Bisa Disanksi Pemotongan Tukin
Baca juga: Renovasi Lokananta Solo Hampir Rampung: Dikonsep Mirip Abbey Road Studio, Ada Venue Konser Indoor
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.