Ramadan 2023

Tak Boleh di Jalan, Berikut Lokasi Pembagian Takjil dan Makanan Sahur yang Diizinkan Pemkot Semarang

Pemerintah Kota Semarang menyiapkan lokasi untuk pembagian takjil maupun makan sahur bagi warga yang ingin melakukan aksi berbagi selama Ramadan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/BUDI SUSANTO
Aktivitas beberapa orang di areal Gedung Balai Kota Semarang, Jumat (6/8/2021) sore. Pemkot Semarang melarang pembagian takjil dan makanan sahur di jalanan dan mengalihkan ke sejumlah lokasi, satu di antaranya di Balai Kota Semarang. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pemerintah Kota Semarang menyiapkan titik lokasi untuk pembagian takjil maupun makan sahur bagi warga yang ingin melakukan aksi berbagi selama Ramadan.

Hal ini agar masyarakat tidak melakukan aksi berbagi di jalan yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu menegaskan, Pemkot Semarang tidak melarang masyarakat memberikan takjil.

Hanya saja, pemberian takjil tidak boleh dilakukan di jalan-jalan raya maupun tepi jalan.

Larangan berbagi di tepi jalan atau jalan raya, termasuk membagikan takjil, tencantum dalam Perda Nomor 5 Tahun 2017 yakni, setiap orang dilarang memberikan selebaran, pamflet, brosur untuk usaha, dan mengharapkan imbalan di jalur-jalur yang dikecualikan mendapat izin, melakukan kegiatan usaha dalam bentuk apapun atau memberikan tempat usaha di tepi jalan, jalan, Halte, penyeberangan, jalur hijau, taman atau tempat umum lainnya selain pada zona pedagang kaki lima.

"Tidak ada larangan pemberian takjil kepada masyarakat. Boleh memberikan takjil di tempat-tempat yang sudah ditentukan, jangan di pinggir jalan," kata Ita, sapaannya, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Ingat, Bagi-bagi Takjil di Jalanan Kota Semarang Dilarang. Ini Alasan Pemkot Setempat

Ita mengatakan, ada beberapa titik lokasi yang bisa digunakan untuk aksi berbagi selama Ramadan, di antaranya di Balai Kota Semarang, eks-Wonderia, Kawasan Dargo, dan Taman Kasmaran.

Masyarakat atau tempat usaha yang memiliki halaman luas juga diperbolehkan memanfaatkannya untuk bagi-bagi takjil.

Sedangkan, khusus Kota Lama, pihaknya tidak memperbolehkan sebagai lokasi pembagian takjil karena tempat wisata.

"Memang banyak yang ngabuburit di sana tapi karena itu tempat wisata, kami tidak perkenankan," ujarnya.

Boleh Berjualan

Selain untuk aksi berbagi, sambung Ita, titik-titik tersebut juga boleh digunakan untuk berjualan selama Ramadan.

Pihaknya juga memperbolehkan para musisi yang hendak tampil di titik-titik lokasi tersebut.

"Di sinipun (Balai Kota Semarang), monggo, dari UMKM kalau mau jualan boleh. Nanti, diatur oleh Dinas Koperasi dan UMKM," jelasnya.

Selain di titik-titik lokasi tersebut, Ita menambahkan, pembagian takjil atau makan sahur bisa dilakukan di tempat ibadah, semisal masjid dan musala atau ke panti-panti asuhan.

Baca juga: Pengamanan Laga PSIS vs Persebaya Dimulai 4 Hari sebelum Pertandingan, Fokus Bonek dan Boling

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved