Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan
2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas. Eks Danki Brimob Polda Jatim Dihukum 1,5 Tahun
Dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).
Imam juga menambahkan, apabila memang Laporan Model B itu diberhentikan oleh Polres Malang maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan.
"Banyak langkah yang bisa diambil. Bisa praperadilan maupun melakukan gugatan perbuatan melawan hukum."
"Makanya, kami ingin bertemu dengan kapolres Malang untuk meminta kepastian Laporan Model B ini seperti apa," ujarnya.
Sebelumnya, vonis ringan juga diberikan majelis hakim kepada dua terdakwa lain dalam kasus ini.
Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, dan Security Officer Arema FC divonis 1 tahun penjara.
Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum enam tahun delapan bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan.
Baca juga: Hanya 2 Hari! Bursa Kerja Pemkot Semarang Sediakan 2.803 Lowongan, Tersedia Bagi Umum dan Difabel
Baca juga: Warga Purbalingga Bikin Karakter Vin Diesel Baby Groot dari Olahan Limbah Kayu, Tampak Asli!
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Rusuh-Arema.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.