Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan

2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas. Eks Danki Brimob Polda Jatim Dihukum 1,5 Tahun

Dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Editor: rika irawati
TRIBUN SURABAYA/PURWANTO
Suporter Arema FC, Aremania turun stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Lima terdakwa dalam kasus ini divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Imam juga menambahkan, apabila memang Laporan Model B itu diberhentikan oleh Polres Malang maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan.

"Banyak langkah yang bisa diambil. Bisa praperadilan maupun melakukan gugatan perbuatan melawan hukum."

"Makanya, kami ingin bertemu dengan kapolres Malang untuk meminta kepastian Laporan Model B ini seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, vonis ringan juga diberikan majelis hakim kepada dua terdakwa lain dalam kasus ini.

Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, dan Security Officer Arema FC divonis 1 tahun penjara.

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum enam tahun delapan bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan.

Baca juga: Hanya 2 Hari! Bursa Kerja Pemkot Semarang Sediakan 2.803 Lowongan, Tersedia Bagi Umum dan Difabel

Baca juga: Warga Purbalingga Bikin Karakter Vin Diesel Baby Groot dari Olahan Limbah Kayu, Tampak Asli!

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved