Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan

2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas. Eks Danki Brimob Polda Jatim Dihukum 1,5 Tahun

Dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Editor: rika irawati
TRIBUN SURABAYA/PURWANTO
Suporter Arema FC, Aremania turun stadion usai laga Arema FC melawan Persebaya Surabaya dalam lanjutan Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Sabtu (1/10/2022). Lima terdakwa dalam kasus ini divonis ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SURABAYA - Dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan divonis bebas dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (16/3/2023).

Di hari yang sama, hakim juga menjatuhkan hukuman 1 tahun enam bulan kepada satu terdakwa lain.

Dua terdakwa yang divonis bebas adalah Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto, dan eks Kasat Samapta Polres Malang, Bambang Sidik Achmadi.

Sementara, hukuman 1,5 tahun penjara diberikan kepada eks Danki Brimob Polda Jatim, Hasdarmawan.

Keputusan hakim ini langsung mendapat reaksi keras dari penasihat hukum keluarga korban dan korban tragedi Kanjuruhan yang juga Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK), Imam Hidayat.

Imam menilai, jalannya persidangan kasus ini sudah terkondisikan sejak awal.

"Sejak awal, kami sudah menolak Laporan Model A yang dipersidangkan di PN Surabaya karena banyak kejanggalan-kejanggalan."

"Kami sudah tahu, mulai rekonstruksi, lalu jalannya sidang dilakukan terbuka terbatas, penerapan Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP, lalu terdakwanya di tingkat middle dan belum menyentuh ke aktor intelektual dan eksekutor," ujarnya, Kamis, dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Putusan Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Imam berpendapat, lebih baik, seluruh terdakwa diputus bebas.

Karena, sidang tersebut percuma digelar karena tidak memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

"Karena apa, karena memang, perbuatan mereka tidak terbukti di Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan Pasal 340 KUHP. Enggak heran, karena ini sudah terkondisikan sejak awal," bebernya.

Oleh sebab itu, kini, pihaknya fokus terhadap Laporan Model B yang dilaporkan di Polres Malang.

"Perbuatan mereka itu, terbukti di Pasal 338 dan 340 KUHP sesuai dengan Laporan Model B kami yang ada di Polres Malang, yang sekarang masuk ke tingkat penyelidikan," tambahnya.

Rencananya, dalam waktu dekat ini, pihaknya akan mendatangi Polres Malang untuk bertemu langsung kapolres Malang dan menanyakan perkembangan Laporan Model B.

"Mungkin, dalam waktu sepekan atau dua pekan ini, kami akan menemui kapolres Malang. Kami ingin tahu perkembangan Laporan Model B kami sejauh mana. Apakah berkas kami ini, telah naik ke tahap penyidikan atau diberhentikan," jelasnya.

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bikin Laporan di Bareskrim Polri

Imam juga menambahkan, apabila memang Laporan Model B itu diberhentikan oleh Polres Malang maka pihaknya akan menempuh langkah-langkah hukum yang diperlukan.

"Banyak langkah yang bisa diambil. Bisa praperadilan maupun melakukan gugatan perbuatan melawan hukum."

"Makanya, kami ingin bertemu dengan kapolres Malang untuk meminta kepastian Laporan Model B ini seperti apa," ujarnya.

Sebelumnya, vonis ringan juga diberikan majelis hakim kepada dua terdakwa lain dalam kasus ini.

Mereka adalah Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris yang dihukum 1 tahun 6 bulan penjara, dan Security Officer Arema FC divonis 1 tahun penjara.

Vonis ini jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum enam tahun delapan bulan. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Penasehat Hukum Korban Sebut Banyak Kejanggalan.

Baca juga: Hanya 2 Hari! Bursa Kerja Pemkot Semarang Sediakan 2.803 Lowongan, Tersedia Bagi Umum dan Difabel

Baca juga: Warga Purbalingga Bikin Karakter Vin Diesel Baby Groot dari Olahan Limbah Kayu, Tampak Asli!

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved