Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan
Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Putusan Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU
Dua terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis.
TRIBUNBANYUMAS.COM, SURABAYA - Dua terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).
Keduanya dinyatakan lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal.
Namun, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang yang digelar secara terpisah itu, Abdul Haris divonis hukuman penjara 1 tahun enam bulan.
Sementara Suko Sutrisno, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Baca juga: Demo Arek Malang Soal Tragedi Kanjuruhan Ricuh, Kantor Arema FC Rusak
Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bikin Laporan di Bareskrim Polri
Saat kejadian, Haris bertindak sebagai panitia pelaksana (panpel) pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.
Sementara Suko Sutrisno, merupakan security officer pertandingan.
Saat membacakan putusan atas Abdul Haris, hakim mengungkapkan empat hal yang meringankan.
Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal atau luka dalam tragedi Kanjuruhan.
Kedua, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.
Ketiga, sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan.
Keempat, terdakwa terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola.
"Silakan terdakwa berdiri. Menyatakan, terdakwa Abdul Haris, secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucapnya melanjutkan pembacaan vonis.
Atas putusan vonis tersebut, pihak JPU, penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa, menyatakan pikir-pikir.
1 Oktober Diusulkan sebagai Hari Duka Sepak Bola Nasional, Penghormatan pada Korban Kanjuruhan |
![]() |
---|
Peringati 1 Tahun Tragedi Kanjuruhan Malang: Massa Gelar Konvoi, Keluarga Tuntut Keadilan |
![]() |
---|
2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas. Eks Danki Brimob Polda Jatim Dihukum 1,5 Tahun |
![]() |
---|
Demo Arek Malang Soal Tragedi Kanjuruhan Ricuh, Kantor Arema FC Rusak |
![]() |
---|
Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bikin Laporan di Bareskrim Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.