Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan

Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Putusan Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Dua terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis.

Editor: rika irawati
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno, bersimpuh di depan hakim usai mendengar vonis 1 tahun penjara yang dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni enam tahun 8 bulan penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SURABAYA - Dua terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Keduanya dinyatakan lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal.

Namun, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang digelar secara terpisah itu, Abdul Haris divonis hukuman penjara 1 tahun enam bulan.

Sementara Suko Sutrisno, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Baca juga: Demo Arek Malang Soal Tragedi Kanjuruhan Ricuh, Kantor Arema FC Rusak

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bikin Laporan di Bareskrim Polri

Saat kejadian, Haris bertindak sebagai panitia pelaksana (panpel) pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.

Sementara Suko Sutrisno, merupakan security officer pertandingan.

Saat membacakan putusan atas Abdul Haris, hakim mengungkapkan empat hal yang meringankan.

Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal atau luka dalam tragedi Kanjuruhan.

Kedua, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.

Ketiga, sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan.

Keempat, terdakwa terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola.

"Silakan terdakwa berdiri. Menyatakan, terdakwa Abdul Haris, secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucapnya melanjutkan pembacaan vonis.

Atas putusan vonis tersebut, pihak JPU, penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved