Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan

Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Putusan Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Dua terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis.

Editor: rika irawati
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno, bersimpuh di depan hakim usai mendengar vonis 1 tahun penjara yang dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni enam tahun 8 bulan penjara. 

"Demikianlah diputuskan Majelis hakim di PN Surabaya, pada Kamis tanggal 9 Maret 2023," pungkasnya.

Atas putusan vonis tersebut. Pihak JPU, penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

"Terima kasih. Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Suko Sutrisno, setelah sempat bersimpuh menempelkan kedua lututnya di lantai tepat depan majelis hakim.

Setelah ketok palu hakim menandai pungkasnya sidang kasus yang dijalaninya, Suko Sutrisno yang bertubuh tegap dan kekar itu tampak berjalan dengan langkah kaki yang mantap.

Meski menyeruak kerumunan awak media yang berjejal di depannya, Suko Sutrisno tetap berkeinginan untuk tetap bebas.

"Ya, ingin bebas pokoknya," ujarnya pada awak media yang berjejal di depannya.

Mungkin karena ruang di area persidangan terbilang sempit karena rampungnya tahapan sidang harus menghendaki terdakwa untuk segera meninggalkan ruang sidang sehingga ekspresi kegembiraan Sutrisno tampak kikuk.

Namun, ekspresi tersebut tak lantas dipendam surut.

Justru, saat kembali masuk ke ruang tahanan sementara di area belakang Kantor PN Surabaya, ekspresi kegembiraan Suko Sutrisno tampak begitu jelas saat para terdakwa kasus lain di dalam ruang tahanan itu memberikan pelukan hangat sebagai simbol ucapan selamat.

Setelah beberapa kali pelukan hangat dari para sesama terdakwa, Suko Sutrisno akhirnya bersujud syukur di dalam ruang tahanan sementara tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Divonis Setahun Penjara, Security Officer Suko Sutrisno Langsung Bersimpuh di Depan Hakim.

Baca juga: Kawanan Begal Asal Lampung Gasak Taksi Online di Boyolali, Ditangkap saat Menginap di Bandungan

Baca juga: Kesal Sering Diomeli, Suami di Tirto Pekalongan Pukul Istri Pakai Gagang Pel. Kini Huni Sel Penjara

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved