Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan

Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Putusan Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Dua terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis.

Editor: rika irawati
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno, bersimpuh di depan hakim usai mendengar vonis 1 tahun penjara yang dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni enam tahun 8 bulan penjara. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SURABAYA - Dua terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (9/3/2023).

Keduanya dinyatakan lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal.

Namun, hakim menjatuhkan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.

Dalam sidang yang digelar secara terpisah itu, Abdul Haris divonis hukuman penjara 1 tahun enam bulan.

Sementara Suko Sutrisno, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Baca juga: Demo Arek Malang Soal Tragedi Kanjuruhan Ricuh, Kantor Arema FC Rusak

Baca juga: Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Keadilan, Bikin Laporan di Bareskrim Polri

Saat kejadian, Haris bertindak sebagai panitia pelaksana (panpel) pertandingan antara Arema FC vs Persebaya.

Sementara Suko Sutrisno, merupakan security officer pertandingan.

Saat membacakan putusan atas Abdul Haris, hakim mengungkapkan empat hal yang meringankan.

Pertama, terdakwa sempat berupaya membantu pihak keluarga para korban meninggal atau luka dalam tragedi Kanjuruhan.

Kedua, terdakwa sebelumnya tidak pernah dihukum.

Ketiga, sempat berupaya menyurati pihak PT LIB untuk meminta perpindahan jadwal dari pukul 20.00 WIB ke pukul 15.00 WIB atas pertimbangan keamanan.

Keempat, terdakwa terbilang memiliki pengalaman lama mengabdi di bidang sepak bola.

"Silakan terdakwa berdiri. Menyatakan, terdakwa Abdul Haris, secara terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat serta menyebabkan orang lain terluka sedemikian rupa sehingga mengakibatkan sakit sementara," kata Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucapnya melanjutkan pembacaan vonis.

Atas putusan vonis tersebut, pihak JPU, penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

"Pikir-pikir dahulu yang mulia," ujar Abdul Haris.

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta hakim menghukum Abdul Haris enam tahun 8 bulan penjara.

Sementara, dalam sidang Suko Sutrisno, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

"Pertama, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat, serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga menyebabkan sakit sementara," jelas Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.

Baca juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Total 135 Jiwa

Baca juga: Tak Cukup 6 Tersangka, Komnas HAM Tuding PSSI Punya Tanggung Jawab Pidana di Tragedi Kanjuruhan

Hakim mengatakan, ada empat pertimbangan yang meringankan terdakwa hingga dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan enam tahun delapan bulan penjara.

Pertama, pihak terdakwa tergabung dalam Panpel Arema FC, telah berupaya meminta perubahan jadwal pertandingan hasil rekomendasi kapolres Malang untuk dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB, bukan pada pukul 20.00 WIB, atas dasar pertimbangan keamanan.

Namun, ternyata, permintaan tersebut tidak dipenuhi PT LIB karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena PT LIB telah terikat kontrak dengan Indosiar. Karena dalam hitungan bisnis, tidak menguntungkan.

"Hal ini sangat disayangkan karena PT LIB dan official dan suporter sebagai objek semata. Sehingga, mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan mereka," terangnya.

Kedua, kerusuhan di dalam stadion dipicu oleh suporter mulai turun ke stadion.

Hingga para official dan pemain dievakuasi menggunakan Mobil Rantis Baracuda milik Polisi untuk dievakuasi ke luar stadion.

"Bersamaan dengan itu, pukul 22.57, para pemain dan official dievakuasi dari ruang pemain menggunakan baracuda namun di luar mendapat penghadangan. Di dalam stadion, para suporter dapat tembakan gas air mata," jelasnya.

Ketiga, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana.

Keempat, terdakwa telah lama mengabdi di dunia persepakbolaan sebagai steward.

Walaupun, lanjut Hakim Abu Achmad, terdakwa tidak memahami tugas dan tanggung jawab mengenai keselamatan dan keamanan tapi terdakwa tetap bersedia ditunjuk sebagai steward karena panggilan jiwa.

"Demikianlah diputuskan Majelis hakim di PN Surabaya, pada Kamis tanggal 9 Maret 2023," pungkasnya.

Atas putusan vonis tersebut. Pihak JPU, penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa, menyatakan pikir-pikir.

"Terima kasih. Pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Suko Sutrisno, setelah sempat bersimpuh menempelkan kedua lututnya di lantai tepat depan majelis hakim.

Setelah ketok palu hakim menandai pungkasnya sidang kasus yang dijalaninya, Suko Sutrisno yang bertubuh tegap dan kekar itu tampak berjalan dengan langkah kaki yang mantap.

Meski menyeruak kerumunan awak media yang berjejal di depannya, Suko Sutrisno tetap berkeinginan untuk tetap bebas.

"Ya, ingin bebas pokoknya," ujarnya pada awak media yang berjejal di depannya.

Mungkin karena ruang di area persidangan terbilang sempit karena rampungnya tahapan sidang harus menghendaki terdakwa untuk segera meninggalkan ruang sidang sehingga ekspresi kegembiraan Sutrisno tampak kikuk.

Namun, ekspresi tersebut tak lantas dipendam surut.

Justru, saat kembali masuk ke ruang tahanan sementara di area belakang Kantor PN Surabaya, ekspresi kegembiraan Suko Sutrisno tampak begitu jelas saat para terdakwa kasus lain di dalam ruang tahanan itu memberikan pelukan hangat sebagai simbol ucapan selamat.

Setelah beberapa kali pelukan hangat dari para sesama terdakwa, Suko Sutrisno akhirnya bersujud syukur di dalam ruang tahanan sementara tersebut. (*)

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Divonis Setahun Penjara, Security Officer Suko Sutrisno Langsung Bersimpuh di Depan Hakim.

Baca juga: Kawanan Begal Asal Lampung Gasak Taksi Online di Boyolali, Ditangkap saat Menginap di Bandungan

Baca juga: Kesal Sering Diomeli, Suami di Tirto Pekalongan Pukul Istri Pakai Gagang Pel. Kini Huni Sel Penjara

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved