Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan

Tak Cukup 6 Tersangka, Komnas HAM Tuding PSSI Punya Tanggung Jawab Pidana di Tragedi Kanjuruhan

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai, PSSI gagal atau abai soal tata kelola yang memiliki konsekuensi pidana soal tragedi Kanjuruhan.

Editor: rika irawati
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO P
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022. Komnas HAM mengungkapkan adanya tanggung jawab pidana PSSI dalam kerusuhan yang menewaskan 135 orang itu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai, PSSI gagal atau abai soal tata kelola yang memiliki konsekuensi pidana soal tragedi Kanjuruhan.

Karenanya, menurut Komnas HAM, penetapan enam tersangka dalam insiden yang menyebabkan 135 orang meninggal, tak cukup.

Hal ini disampaikan Komnas HAM saat menyerahkan hasil investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kamis (3/11/2022).

Baca juga: Berstatus sebagai Saksi, Ketum PSSI Bakal Diperiksa Soal Tragedi Kanjuruhan pada 3 November 2022

Baca juga: PSSI Berencana Percepat KLB Pascatragedi Kanjuruhan, Menpora Pastikan Pemerintah Tak Ikut Campur

Dalam konferensi pers, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan, Komnas HAM menemukan lapisan-lapisan tertentu hingga pada tingkat pertanggungjawaban terkait urusan tata kelola sepak bola.

"Enam tersangka itu tidak cukup, karena dalam temuan kami, memang enam tersangka yang sudah ditetapkan oleh kepolisian tidak cukup," kata Anam dalam konferensi pers, dikutip dari live streaming Kompas TV, Kamis.

"Ada layer-layer tertentu yang sampai level bertanggung jawab dalam urusan tata kelola sepak bola ini juga harus ada tanggung jawab pidananya," ujarnya.

Komnas HAM, kata Anam, mendapati fakta bahwa tragedi Kanjuruhan bukan hanya disebabkan oleh persoalan administrasi semata, tapi juga ada pelanggaran aturan PSSI yang secara logika masuk dalam ranah hukum pidana.

"Kami menemukan fakta bahwa itu tidak semata soal administrasi, melanggar dan tidak melanggar aturan PSSI, tapi ini masuk logika dan ranah hukum pidana," terang Anam.

Sebelumnya berdasarkan hasil penyelidikan, Komnas HAM menyatakan bahwa Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melanggar aturannya sendiri.

Baca juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Total 135 Jiwa

Baca juga: PSSI Tolak Kerjakan Dua Rekomendasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan: Gelar KLB dan Mundur dari Jabatan

Salah satu regulasi PSSI yang dilanggar adalah soal perjanjian kerja sama terkait pertandingan tersebut.

Misalnya, pelibatan pasukan huru-hara Brimob dan atribut kelengkapan.

Pelanggaran lain, PSSI tidak menetapkan laga Arema FC versus Persebaya, pada 1 Oktober, sebagai pertandingan berisiko tinggi.

Selain itu, PSSI juga tidak memperhatikan mekanisme untuk pertandingan berisiko tinggi.

Berdasarkan data Bapenda Kabupaten Malang, hasil perhitungan pada saat pertandingan Arema FC versus Persebaya pada 1 Oktober, ada sebanyak 42.516 tiket yang terjual.

Padahal, menurut data Dispora Kabupaten Malang, Stadion Kanjuruhan hanya berkapasitas 38.054 orang. (*)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved