Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan
Tak Cukup 6 Tersangka, Komnas HAM Tuding PSSI Punya Tanggung Jawab Pidana di Tragedi Kanjuruhan
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menilai, PSSI gagal atau abai soal tata kelola yang memiliki konsekuensi pidana soal tragedi Kanjuruhan.
Editor:
rika irawati
TRIBUNJATIM.COM/PURWANTO P
Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, 1 Oktober 2022. Komnas HAM mengungkapkan adanya tanggung jawab pidana PSSI dalam kerusuhan yang menewaskan 135 orang itu.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Menko Polhukam, Komnas HAM: 6 Tersangka Tidak Cukup.
Baca juga: Berada di Kepulauan, Kampung Laut Cilacap Jadi Perhatian Khusus KPU Jateng Soal Informasi Pemilu
Baca juga: Misterius! Warga Karanggedang Kebumen Temukan 9 Kambing Tak Bertuan saat Berangkat ke Pasar
Baca juga: Tim Densus 88 Amankan Karyawan Gudang Alat Rumah Tangga di Kota Surabaya: Baru Dua Pekan Bekerja
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Pengiriman 15 Rokok Ilegal Merek C@ffee Stik Twenty di Kudus, Diangkut Bus AKAP