Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan

Hakim Bacakan Vonis 2 Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan, Putusan Jauh Lebih Ringan dari Tuntutan JPU

Dua terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan, Malang, Abdul Haris dan Suko Sutrisno, menjalani sidang putusan di PN Surabaya, Kamis.

Editor: rika irawati
SURYA.CO.ID/Luhur Pambudi
Terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno, bersimpuh di depan hakim usai mendengar vonis 1 tahun penjara yang dibacakan hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (9/3/2023). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni enam tahun 8 bulan penjara. 

"Pikir-pikir dahulu yang mulia," ujar Abdul Haris.

Dalam sidang tuntutan, JPU meminta hakim menghukum Abdul Haris enam tahun 8 bulan penjara.

Sementara, dalam sidang Suko Sutrisno, hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara.

"Pertama, menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan menyebabkan orang lain luka berat, serta menyebabkan orang lain luka sedemikian rupa, sehingga menyebabkan sakit sementara," jelas Hakim Ketua Abu Achmad Sidqi Amsya.

"Kedua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun," tambahnya.

Baca juga: Korban Meninggal Tragedi Kanjuruhan Bertambah, Total 135 Jiwa

Baca juga: Tak Cukup 6 Tersangka, Komnas HAM Tuding PSSI Punya Tanggung Jawab Pidana di Tragedi Kanjuruhan

Hakim mengatakan, ada empat pertimbangan yang meringankan terdakwa hingga dijatuhi vonis lebih ringan dari tuntutan enam tahun delapan bulan penjara.

Pertama, pihak terdakwa tergabung dalam Panpel Arema FC, telah berupaya meminta perubahan jadwal pertandingan hasil rekomendasi kapolres Malang untuk dilaksanakan pada pukul 15.30 WIB, bukan pada pukul 20.00 WIB, atas dasar pertimbangan keamanan.

Namun, ternyata, permintaan tersebut tidak dipenuhi PT LIB karena berbenturan dengan kepentingan bisnis semata karena PT LIB telah terikat kontrak dengan Indosiar. Karena dalam hitungan bisnis, tidak menguntungkan.

"Hal ini sangat disayangkan karena PT LIB dan official dan suporter sebagai objek semata. Sehingga, mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan mereka," terangnya.

Kedua, kerusuhan di dalam stadion dipicu oleh suporter mulai turun ke stadion.

Hingga para official dan pemain dievakuasi menggunakan Mobil Rantis Baracuda milik Polisi untuk dievakuasi ke luar stadion.

"Bersamaan dengan itu, pukul 22.57, para pemain dan official dievakuasi dari ruang pemain menggunakan baracuda namun di luar mendapat penghadangan. Di dalam stadion, para suporter dapat tembakan gas air mata," jelasnya.

Ketiga, terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman pidana.

Keempat, terdakwa telah lama mengabdi di dunia persepakbolaan sebagai steward.

Walaupun, lanjut Hakim Abu Achmad, terdakwa tidak memahami tugas dan tanggung jawab mengenai keselamatan dan keamanan tapi terdakwa tetap bersedia ditunjuk sebagai steward karena panggilan jiwa.

Halaman
123
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved