Berita Banyumas

Sengketa Lahan Pasar Sangkalputung Memanas, Pemilik Tanah Gugat Pemkab Banyumas Rp20 Miliar

Bambang Pudjianto (64), warga Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, menggugat Pemkab Banyumas Rp20 miliar.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Permata Putra Sejati
Suasana depan Pasar Sangkalputung, Kecamatan Sokaraja, Banyumas, Rabu (15/3/2023). Bambang Pudjianto, warga mengaku pemilik lahan, menggugat Pemkab Banyumas Rp20 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Bambang Pudjianto (64), warga Desa Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, menggugat Pemkab Banyumas Rp20 miliar.

Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas terkait keberadaan Pasar Sangkalputung di Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Bambang juga menuntut Pemkab Banyumas mengembalikan tanah, mengosongkan, dan merobohkan bangunan pasar.

Bambang mengaku sebagai pemilik lahan tempat pasar itu berada sejak 39 tahun lalu.

Dia pemilik lahan seluas 1.277 meter persegi.

Sementara, terkait gugatan Rp20 miliar, itu merupakan ganti kerugian imateriil.

Baca juga: Puluhan Tahun Pasar Sangkalputung Berdiri di Lahan Pribadi, Pemilik Minta Bupati Banyumas Kembalikan

Gugatan secara perdata itu sudah didaftarkan Bambang Pudjianto ke Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Senin (13/3/2023), dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2023/PN Bms tanggal 13 Maret 2023.

"Gugatan perdata sudah saya daftarkan ke Pengadilan Negeri Banyumas, Senin," ujar Bambang saat ditemui di rumahnya, Rabu (15/3/2023).

Bambang mengaku terpaksa mengajukan gugatan perdata lantaran sudah merasa kesal karena pihaknya sudah melakukan upaya persuasif.

Namun, pihak Pemkab Banyumas hanya berjanji menyelesaikan tanpa adanya kepastian.

Bambang Pudjianto menunjukan surat gugatan perdata di depan Kantor Pengadilan Negeri Banyumas, Senin  (13/3/2023). Bambang menggugat Pemkab Banyumas Rp20 miliar atas sengketa lahan Pasar Sangkalputung, Sokaraja.
Bambang Pudjianto menunjukan surat gugatan perdata di depan Kantor Pengadilan Negeri Banyumas, Senin (13/3/2023). Bambang menggugat Pemkab Banyumas Rp20 miliar atas sengketa lahan Pasar Sangkalputung, Sokaraja. (ISTIMEWA/DOKPRI BAMBANG PUDJIANTO)

Bambang, menambahkan, selain mengajukan gugatan perdata, Bambang berencana melaporkan tindak pidana penyerobotan tanah dan pungutan liar yang dilakukan Pemkab Banyumas atas pasar tersebut ke Polresta Banyumas.

Ia menceritakan, tanah seluas 1.277 meter persegi, lokasi Pasar Sangkalputung adalah tanah atas nama adiknya, Hendro Pudjisantoso.

Tanah yang berada di RT 03 RW 07 Desa Sokaraja Tengah itu memiliki nomor sertifikat 01961.

Sementara, Pasar Sangkalputung dibangun Pemkab Banyumas pada tahun 1981.

Baca juga: 10 Persen Warga Banyumas Belum Tercover JKN, Ini yang Dilakukan BPJS Kesehatan Cabang Purwokerto

Selain bukti sertifikat, dirinya juga memiliki bukti pembayaran pajak tanah tiap tahun. Ada juga keterangan Desa Sokaraja Tengah yang menyebutkan tanah tersebut belum ada proses jual beli.

Dikonfirmasi terpisah, Kabag Hukum Setda Banyumas Arif Rohman mengatakan, pihaknya siap mengikuti proses hukum kasus sengketa lahan ini.

"Kami masih menunggu pemberitahuan dari PN Banyumas."

"Nanti, prosesnya, dari PN Banyumas akan memberitahukan ke kami sekalian memberikan materi gugatan," katanya.

Sebelum ini, pihaknya sudah membahas dengan unsur terkait.

"Kami membentuk tim penelusuran. Terkait status tanah, masih on progres. Termasuk, pendampingan oleh Kejaksaan Banyumas," jelasnya. (*)

Baca juga: Setelah KA Joglosemarkerto Lewat, Warga Temukan Seorang Wanita Tewas di Perlintasan Gumilir Cilacap

Baca juga: Anak Lilis Karlina Kecanduan Narkoba Sejak Umur 13 Tahun, Jual Obat Keras untuk Beli Sabu

Sumber: Tribun Banyumas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved