Berita Selebriti

Anak Lilis Karlina Kecanduan Narkoba Sejak Umur 13 Tahun, Jual Obat Keras untuk Beli Sabu

Putra pedangdut Lilis Karlina, RD (15), mengalami kecanduan narkoba sejak masih berusia 13 tahun sebelum akhirnya menjadi pengedar.

Editor: rika irawati
PEXELS/Kindel Media
Ilustrasi diamankan polisi. Anak pedangdut Lilis Karlina, RD (15), ditangkap Polres Purwakarta karena mengedarkan obat keras tanpa izin edar dan resep. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWAKARTA - Putra pedangdut Lilis Karlina, RD (15), mengalami kecanduan narkoba sejak masih berusia 13 tahun sebelum akhirnya menjadi pengedar.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, kondisi ini tak diketahui orangtua.

"Pada saat usia 13 tahun, tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang," tutur Edwar.

Setelah menjadi pemakai, RD mulai merasakan keuntungan menjadi penjual dan berakhir jadi pengedar.

Ia sendiri mengemas obat-obatan terlarang itu di kamarnya.

"Sampai saat sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian, orangtua tidak mengetahui perilaku dari anaknya sebagai pengguna maupun pengedar narkotika," imbuhnya.

"Anak tersebut mengemas atau repacking obat-obatan tersebut untuk diedarkan itu di rumahnya sendiri tanpa diketahui orangtuanya," lanjut Edwar.

Uang Jajan Bukan Alasan

Edwar mengatakan, kekurangan uang jajan bukan motif RD menjual obat-obatan keras tanpa izin.

Kepada polisi, RD mengaku mendapat uang jajan cukup dan tak pernah kurang dari orangtua.

Namun, jumlah tersebut masih kurang untuk membeli sabu.

Baca juga: Edarkan Obat Keras Tanpa Resep, Anak Penyanyi Dangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi. Masih SMP

Tergiur keuntungan yang banyak dari menjual obat-obatan terlarang, RD akhirnya menjadi pengedar.

"Bukan kesulitan ekonomi, menurut keterangan anak ini, uang jajan orangtuanya cukup," jelas Edwar dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Rabu (15/3/2023).

"Tapi, karena telanjur sebagai pecandu obat-obatan, sering minum-minuman juga, jadi butuh pengeluaran banyak," lanjutnya.

Sementara itu, sekali menjual barang haram, RD bisa mengantongi hingga jutaan rupiah.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved