Berita Selebriti

Edarkan Obat Keras Tanpa Resep, Anak Penyanyi Dangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi. Masih SMP

Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, berinisial RD (15), ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polresta Banyumas
ILUSTRASI, obat keras tanpa resep dokter diamankan Polresta Banyumas. Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, berinisial RD (15), ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023), karena mengedarkan obat keras tanpa resep dokter. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWAKARTA - Anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, berinisial RD (15), ditangkap Satres Narkoba Polres Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).

Remaja yang masih duduk di kelas 3 SMP itu diamankan karena mengedarkan obat keras tanpa resep dokter.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen mengatakan, penangkapan RD merupakan hasil laporan dari masyarakat.

RD diamankan di kediamannya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

"Setelah dilakukan penyidikan, kemudian, pada Minggu, anggota Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penangkapan terhadap RD yang berusia 15 tahun di daerah Ciwareng, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta," ujar Edwar saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (13/3/2023) sore.

"Dengan usia 15 tahun, terus terang, ini sangat miris," imbuhnya.

Baca juga: Dua Pelajar di Sumbang Diamankan BNNK Banyumas, Beli dan Konsumsi Tembakau Gorila. Begini Nasibnya

Baca juga: Lagi! 2 Pemuda di Banyumas Dikukut Polisi karena Miliki Obat Keras Tanpa Resep Dokter

Edwar mengatakan, dari tangan RD, polisi mengamankan barang bukti berupa 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat Tramadol, dan 200 butir obat Trihexyphenidyl.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

Atas perbuatannya, RD dijerat dengan Pasal 196 Undang Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.

"Pelaku terancaman pidana paling lama 10 tahun penjara."

"Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga meringkus satu lagi pelaku berisial I (26), sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu," ujar Edwar.

Baca juga: Artis Ammar Zoni Diciduk Polisi Lagi karena Kasus Narkoba, Ada Barang Bukti 1 Gram Sabu

Baca juga: Artis dan DJ Berinisial CD yang Ditangkap Kasus Narkoba Teryata Chantal Dewi, Berikut Fakta-faktanya

Dari tangan pelaku I, lanjut dia, polisi menyita barang bukti 2 paket narkoba jenis sabu.

"Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD."

"Tersangka I terancam terjaring Pasal 114 ayat 1 atau 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan (ancaman) kurungan maksimal 15 tahun," ujar Edwar.

Edwar menambahkan, upaya yang dilakukan Polres Purwakarta tersebut adalah bagian dari bentuk mengatasi narkoba lewat penegakan hukum.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved