Berita Banyumas

Puluhan Tahun Pasar Sangkalputung Berdiri di Lahan Pribadi, Pemilik Minta Bupati Banyumas Kembalikan

Bambang Puji, menagih kesediaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mengembalikan lahan Pasar Sangkalputung, Sokaraja, Kabupaten Banyumas.

Editor: rika irawati
KOMPAS.COM/HANDOUT
Sejumlah spanduk terpasang di pagar Pasar Sangkalputung, Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Rabu (22/2/2023). Spanduk tersebut berisi permintaan pemilik lahan lokasi pasar kepada Pemkab Banyumas mengembalikan hak miliknya. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Bambang Puji, menagih kesediaan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyumas mengembalikan lahan Pasar Sangkalputung, Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.

Tuntutan ini disampaikan lewat pemasangan sejumlah spanduk di lingkungan pasar.

Beberapa spanduk bertuliskan, "Pak Bupati mohon mengembalikan hak tanah kami", "Tanah Pasar Sangkalputung Sokaraja dalam sengekata" dan "Pak Bupato tidak berhak mengeklaim tanah Pasar Sangkalputung".

Baca juga: Pengunjung Membeludak, Satgas Penanganan Covid-19 Kudus Tutup Tempat Wisata Mbalong Sangkalputung

Baca juga: Ini Pesan Ketua DPRD di Hari Jadi Ke-452 Banyumas: Tetap Guyub Rukun

Bambang Puji mengatakan, bangunan Pasar Sangkalputung berdiri pada tahun 1984.

Pasar itu dibangun di atas lahan milik orangtuanya.

"Dulu, orangtua menanyakan ke pemda, mau dibeli atau ditukar. Jika ditukar, mana gantinya."

"Mungkin dijanjikan oleh pemerintahan terdahulu tapi sampai saat ini belum ada realisasi," kata Puji kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).

Menurut Puji, tanah miliknya seluas 1.277 meter persegi itu bersertifikat atas nama Hendro Puji Santoso bernomor 351 tahun 1981.

Puji mengatakan, telah melakukan sejumlah upaya untuk meminta haknya, sekitar tahun 2000-an, pihaknya telah berkirim surat ke pemkab. Namun, baru direspon pada tahun pertengahan 2022 lalu.

Pihaknya telah melayangkan dua kali somasi ke pemkab, yaitu pada 9 Januari 2023 dan 18 Januari 2023.

Selain itu, pihaknya juga telah menggelar pertemuan dengan pemkab tapi belum ada titik temu.

"Kemarin sudah dijawab bahwa pemkab bersedia dan siap membeli. Tapi saya di sini tidak tanyakan dibeli atau gimana. Kalau masalah dibeli, itu nanti, yang pertama dan utama, saya minta secara pengakuan formal dari pemda, tanah Pasar Sangkalputung itu milik saya," ujar Puji.

Baca juga: Pimpin Upacara HUT Kabupaten Banyumas, Bupati Husein Minta Maaf: Nyong Njaluk Pangapurane

Baca juga: Hilang di Sekitar Jembatan Sungai Serayu Kebasen Banyumas, Warga Sokawera Ditemukan Tewas di Cilacap

Ketika dikonfirmasi, Kepala Bidang Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas Sarikin membenarkan, sebagian tanah pasar itu atas nama warga.

"Milik Hendro Puji Santoso, sesuai sertifikat, sebagian yang sebelah barat, sekitar 1.277 meter persegi," kata Sarikin.

Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Amrin Ma'ruf mengatakan, sedang menelusuri legalitas kemilikan tanah tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved