Berita Tegal
Buntut Tawuran Maut di Jalingkos, Disdikbud Tegal Larang Siswa Bawa HP dan Kendarai Motor ke Sekolah
Disdikbud Kabupaten Tegal melarang siswa SMP di wilayah mereka membawa handphone dan mengendarai motor secara mandiri ke sekolah.
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SLAWI - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Tegal melarang siswa SMP di wilayah mereka membawa handphone dan mengendarai motor secara mandiri ke sekolah.
Kebijakan ini dipertegas lewat Surat Edaran (SE) Nomor 965/04/07796 tertanggal 10 Maret 2023, yang ditujukan kepada kepala sekolah satuan pendidikan yang ada dibawah bimbingan Dikbud Kabupaten Tegal, yaitu jenjang PAUD, SD dan SMP.
Kasi Pembinaan SMP Dikbud Kabupaten Tegal Mahmudin mengatakan, kebijakan ini dimaksudkan untuk mencegah siswa terlibat dalam kenakalan remaja yang merugikan.
Termasuk, mencegah kasus tawuran, seperti yang terjadi di Jalingkos dan menewaskan putra anggota DPRD Kabupaten Tegal Fraksi PKB, Umi Azkiyani.
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal Tewas Diduga Dianiaya. Ditemukan di Sawah, Masih Pakai Seragam SMP
Mahmudin mengatakan, pihaknya menganggap, semua peristiwa terjadi bermula dari media sosial yang mungkin tidak bisa disaring secara baik oleh para pelajar di bawah umur.
"Kami melarang penggunaan handphone di lingkungan sekolah kecuali diperlukan untuk kegiatan pembelajaran."
"Bagi siswa yang membawa handphone atau alat komunikasi untuk menghubungi orangtua maka dikumpulkan di loker sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai," jelasnya.
Baca juga: Total 31 Pelajar Diamankan Terkait Kasus Tawuran Tegal yang Akibatkan Anak Anggota DPRD Tewas
Berikut beberapa poin yang termuat dalam surat edaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tegal tentang antisipasi keterlibatan peserta didik dalam perilaku tercela:
- Melarang peserta didik membawa kendaraan bermotor sendiri ke sekolah.
- Melarang menggunakan handphone atau alat komunikasi di lingkungan sekolah, kecuali diperlukan untuk kegiatan pembelajaran atau sebagai alat komunikasi dengan orangtua, maka dikumpulkan di loker sekolah sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.
- Melarang peserta didik membawa senjata tajam dan minuman keras dalam bentuk apapun.
- Kepala sekolah senantiasa melakukan kegiatan pembinaan karakter bagi peserta didik dengan melibatkan aparat penegak hukum, guna memberikan pembinaan kepada peserta didik untuk menghindari perbuatan tercela.
- Kepala sekolah menjalin komunikasi aktif dengan orangtua peserta didik untuk melakukan monitoring dan pengawasan usai pulang sekolah.
- Untuk meningkatkan keamanan dan pengawasan di lingkungan sekolah, kepala sekolah agar mengaktifkan satgas keamanan sekolah yang didampingi tenaga pendidik dan kependidikan, serta mengoptimalkan penggunaan CCTV sekolah. (*)
Baca juga: Kebijakan Subsidi Motor Listrik Dikritik Buruh Pabrik di Semarang: Harusnya Benahi Transprotasi Umum
Baca juga: Trans Banyumas Jadi Favorit Warga! 62 Persen Pemotor yang Disurvei Kini Pilih Naik BTS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.