Berita Jateng

Total 31 Pelajar Diamankan Terkait Kasus Tawuran Tegal yang Akibatkan Anak Anggota DPRD Tewas

Dari total jumlah pelajar yang diamankan, enam pelajar ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak yang sebabkan korban tewas.

Fajar Bahruddin/TribunBanyumas.com
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti tawuran hingga menewaskan seorang korban. Konferensi pers digelar di Mapolres Tegal, Senin (13/3/2023). Polres Tegal mengamankan sebanyak 31 pelajar terkait kasus tawuran yang menewaskan anak anggota DPRD Kabupaten Tegal. Dari total jumlah pelajar yang diamankan tersebut, sebanyak 20 pelajar ditetapkan sebagai tersangka tewasnya anak anggota DPRD. Terdiri dari 6 pelajar sebagai pelaku kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Polres Tegal mengamankan sebanyak 31 pelajar terkait kasus tawuran yang menewaskan anak anggota DPRD Kabupaten Tegal.

Dari total jumlah pelajar yang diamankan tersebut, sebanyak 20 pelajar ditetapkan sebagai tersangka tewasnya anak anggota DPRD. 

Terdiri dari 6 pelajar sebagai tersangka kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Mereka adalah RDA (17), RS (17), EAP (16), GZM (15), JAK (13), dan DAA (17).

Baca juga: Polisi Tangkap 14 Tersangka Kasus Kematian Anak Anggota DPRD Tegal saat Tawuran di Pangkah

Sisanya sejumlah 14 pelajar ditetapkan sebagai pelaku kepemilikan atau mempergunakan senjata tajam.

Mereka adalah Muhammad Eko Ariyanto (19), Elzanda Restian Pangestu (18), MRM (14), M (16), AAS (17), AMI (14), FNI (16), MP (14), DRS (13), DFM (15), RR (16), WHA (17), MMF (14), dan MAF (16).

Sebanyak 14 pelajar tersebut membawa senjata tajam tetapi tidak digunakan.

Mereka ditetapkan melanggar UU Kedaruratan karena kepemilikan senjata tajam.

Barang bukti yang diamankan 8 celurit, 2 pedang panjang ala katana, 2 pedang, dan 1 gergaji es.

Baca juga: Polres Tegal Kota Amankan 9 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Ditemukan Bawa Celurit dan Gergaji Es

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka yang telah mengakibatkan korban AFA (15) meninggal dunia berjumlah enam orang dan berstatus anak di bawah umur.

Mereka bersama-sama melakukan pengeroyokan dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.

Korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan hebat sehingga nyawanya tidak tertolong. 

"Korban meninggal dunia dikarenakan ada jaringan arteri di bagian paha yang putus.

Selain itu banyak juga luka-luka lainnya, terutama di jari tangan," kata kapolres saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang diikuti TribunBanyumas.com, di Mapolres Tegal Kota, Senin (13/3/2023).

Baca juga: Polisi Temukan Gergaji Es Batu, Diduga Terkait Kematian Putra Anggota DPRD Kabupaten Tegal

AKBP Sajarod menjelaskan, keenam tersangka pengeroyokan dan penganiayaan dijerat perkara tentang kekerasan tindak pidana anak Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved