Berita Jateng
Total 31 Pelajar Diamankan Terkait Kasus Tawuran Tegal yang Akibatkan Anak Anggota DPRD Tewas
Dari total jumlah pelajar yang diamankan, enam pelajar ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak yang sebabkan korban tewas.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Polres Tegal mengamankan sebanyak 31 pelajar terkait kasus tawuran yang menewaskan anak anggota DPRD Kabupaten Tegal.
Dari total jumlah pelajar yang diamankan tersebut, sebanyak 20 pelajar ditetapkan sebagai tersangka tewasnya anak anggota DPRD.
Terdiri dari 6 pelajar sebagai tersangka kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Mereka adalah RDA (17), RS (17), EAP (16), GZM (15), JAK (13), dan DAA (17).
Baca juga: Polisi Tangkap 14 Tersangka Kasus Kematian Anak Anggota DPRD Tegal saat Tawuran di Pangkah
Sisanya sejumlah 14 pelajar ditetapkan sebagai pelaku kepemilikan atau mempergunakan senjata tajam.
Mereka adalah Muhammad Eko Ariyanto (19), Elzanda Restian Pangestu (18), MRM (14), M (16), AAS (17), AMI (14), FNI (16), MP (14), DRS (13), DFM (15), RR (16), WHA (17), MMF (14), dan MAF (16).
Sebanyak 14 pelajar tersebut membawa senjata tajam tetapi tidak digunakan.
Mereka ditetapkan melanggar UU Kedaruratan karena kepemilikan senjata tajam.
Barang bukti yang diamankan 8 celurit, 2 pedang panjang ala katana, 2 pedang, dan 1 gergaji es.
Baca juga: Polres Tegal Kota Amankan 9 Remaja Diduga Hendak Tawuran, Ditemukan Bawa Celurit dan Gergaji Es
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, tersangka yang telah mengakibatkan korban AFA (15) meninggal dunia berjumlah enam orang dan berstatus anak di bawah umur.
Mereka bersama-sama melakukan pengeroyokan dan menganiaya korban menggunakan senjata tajam sehingga korban mengalami luka di sekujur tubuhnya.
Korban meninggal dunia karena mengalami pendarahan hebat sehingga nyawanya tidak tertolong.
"Korban meninggal dunia dikarenakan ada jaringan arteri di bagian paha yang putus.
Selain itu banyak juga luka-luka lainnya, terutama di jari tangan," kata kapolres saat memberikan keterangan dalam konferensi pers yang diikuti TribunBanyumas.com, di Mapolres Tegal Kota, Senin (13/3/2023).
Baca juga: Polisi Temukan Gergaji Es Batu, Diduga Terkait Kematian Putra Anggota DPRD Kabupaten Tegal
AKBP Sajarod menjelaskan, keenam tersangka pengeroyokan dan penganiayaan dijerat perkara tentang kekerasan tindak pidana anak Pasal 80 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 junto Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.