Berita Jateng
Total 31 Pelajar Diamankan Terkait Kasus Tawuran Tegal yang Akibatkan Anak Anggota DPRD Tewas
Dari total jumlah pelajar yang diamankan, enam pelajar ditetapkan sebagai tersangka kekerasan anak yang sebabkan korban tewas.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: mamdukh adi priyanto
Fajar Bahruddin/TribunBanyumas.com
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun (tiga dari kanan) menunjukkan barang bukti tawuran hingga menewaskan seorang korban. Konferensi pers digelar di Mapolres Tegal, Senin (13/3/2023). Polres Tegal mengamankan sebanyak 31 pelajar terkait kasus tawuran yang menewaskan anak anggota DPRD Kabupaten Tegal. Dari total jumlah pelajar yang diamankan tersebut, sebanyak 20 pelajar ditetapkan sebagai tersangka tewasnya anak anggota DPRD. Terdiri dari 6 pelajar sebagai pelaku kekerasan anak yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain itu juga dijerat UU Darurat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Senjata Tajam.
Kini, keenam tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Ini menjadi perhatian khusus.
Saya mengimbau orangtua harus lebih mengawasi putra-putrinya.
Jangan sampai jadi korban atau berhadapan dengan hukum," imbuhnya. (*)
Baca juga: Anak Anggota DPRD Kabupaten Tegal Tewas Diduga Dianiaya. Ditemukan di Sawah, Masih Pakai Seragam SMP
Tags
DPRD Tegal
tawuran tegal
penganiayaan
pengeroyokan
AKBP Mochammad Sajarod Zakun
Tegal
anak anggota dprd tewas
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.