Berita Kudus

Terima Aduan Tarif Parkir di Pasar Kliwon Rp25 Ribu Per Mobil, DPRD Kudus Bakal Turun Tangan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menerima aduan tarikan parkir hingga Rp 25.000 untuk mobil di Pasar Kliwon Kudus.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
ILUSTRASI. Aktivitas penjualan di Pasar Kliwon Kudus, Selasa (26/1/2021). DPRD Kudus menerima aduan adanya pungutan tarif parkir mencapai Rp25 ribu untuk mobil. 

Sementara, minibus, bus, truk, dan sejenisnya, sebesar Rp5.000.

Dan, sepeda motor, sebesar Rp2.000.

Sementara, tarif parkir di dalam gedung parkir, Rp3.000 untuk sedan, jeep, pikap, dan sejenisnya, paling lama 4 (empat) jam.

Selebihnya, dikenakan tarif progresif sebesar Rp2.000 per jam.

Untuk minibus, truk dan sejenisnya, tarif parkir yang harus dibayar Rp5.000 maksimal 4 jam, selebihya dikenakan tarif progresif sebesar Rp2.000 per jam.

Untuk sepeda motor Rp2.000 dan sepeda Rp1.000.

Tarif parkir kendaraan truk dan sejenisnya, di lapangan parkir atau pangkalan parkir, dikenakan tarif Rp5.000, maksimal 4 jam.

Selebihnya, dikenakan tarif progresif sebesar Rp2.000 per jam.

Untuk truk gandeng, tronton, trailer dan sejenisnya, Rp10.000, paling lama 4 jam. Selebihnya, dikenakan tarif progresif sebesar Rp2.000 per jam.

Sementara, di taman parkir, yakni Taman Balai Jagong dan sejenisnya, kendaraan bus ditarif Rp10.000, minibus Rp8.000, sedan, jeep dan sejenisnya Rp3.000, sepeda motor Rp2.000, dan sepeda Rp1.000 per unit. (*)

Baca juga: 22 PSK Terjaring Razia saat Mangkal di Tepi Jalanan Kota Semarang, Langsung Dikirim ke Panti Rehab

Baca juga: Merapi Meletus, Ini Kata Pemerhati Gunung Api Unsoed Purwokerto Soal Karakteristik dan Tipe Erupsi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved