Berita Kudus

Terima Aduan Tarif Parkir di Pasar Kliwon Rp25 Ribu Per Mobil, DPRD Kudus Bakal Turun Tangan

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menerima aduan tarikan parkir hingga Rp 25.000 untuk mobil di Pasar Kliwon Kudus.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
ILUSTRASI. Aktivitas penjualan di Pasar Kliwon Kudus, Selasa (26/1/2021). DPRD Kudus menerima aduan adanya pungutan tarif parkir mencapai Rp25 ribu untuk mobil. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus menerima aduan tarikan parkir hingga Rp 25.000 untuk mobil di Pasar Kliwon Kudus.

Kabar tersebut disampaikan Kholid Mawardi selaku Ketua Pansus II sekaligus anggota Komisi C DPRD Kudus, Minggu (12/3/2023).

Kholid mengatakan, aduan terkait besaran tarif parkir kendaraan di Pasar Kliwon menjadi perhatian khusus anggota dewan.

Mengingat, Pansus yang dipimpinnya, saat ini, juga membahas tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk kajian soal tarif parkir.

Baca juga: Digelar setelah Vakum 3 Tahun, Tradisi Dandangan Kudus Disambut Antusias Warga. Lokasi Lebih Luas

Baca juga: Lagi, Kecelakaan Akibat Jalan Berlubang. Truk Gabah Terguling di Jalan Pantura Kudus, Macet 2,5 Km

Menurut dia, tarif parkir kendaraan sudah diatur oleh peraturan daerah (Perda), lengkap dengan batas maksimal nominal yang bisa dibebankan.

Pihaknya bakal mengecek langsung di Pasar Kliwon untuk memastikan kebenaran laporan tarif parkir melebihi batas ketentuan.

"Untuk rencana kenaikan tarif parkir masih dikaji batasan maksimal. Ada beberapa hal, kendaraan parkir di Pasar Kliwon jenis mobil ditarik sampai Rp 25.000."

"Akan kami cek kembali karena di Perdanya ada batasan. Meski ini pengelola pihak ketiga, akan kami cek besaran tarif parkir agar sesuai dengan perda yang ada," terangnya.

Kholid menyebut, semua pengelola parkir di Kabupaten Kudus harus mematuhi aturan yang sudah disahkan.

Jangan sampai, terjadi penarikan tarif parkir melebihi batas maksimal yang sudah ditentukan.

Pihaknya bakal mengambil sikap tegas apabila ada pengelola tempat parkir yang bertindak sewenang-wenang karena dapat menciderai payung hukum yang sudah disahkan.

"Kami tengah berupaya menyinkronkan pendapatan dan pengelolaan parkir di Kabupaten Kudus. Karena kita tahu kebocoran parkir ini cukup tinggi. Harus bisa ditata ulang kembali," tegasnya.

Baca juga: Atlet Pencak Silat Alami Patah Tulang di Pertandingan Popda Kudus, Begini Penjelasan Disdikpora

Baca juga: Pohon Tumbang di Kudus Timpa 3 Mobil, Terparah Mobil Berisi Keluarga, Ada Bayi

Tarif parkir kendaraan di Kota Kretek tertuang dalam Perda Kabupaten Kudus Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Kudus Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Parkir Khusus.

Struktur dan besaran tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan keuntungan yang layak atas penyediaan pelayanan tempat khusus parkir, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tempat khusus parkir.

Di pelataran gedung, tarif parkir mobil jenis sedan, jeep, pikap dan sejenisnya, sebesar Rp3.000.

Sementara, minibus, bus, truk, dan sejenisnya, sebesar Rp5.000.

Dan, sepeda motor, sebesar Rp2.000.

Sementara, tarif parkir di dalam gedung parkir, Rp3.000 untuk sedan, jeep, pikap, dan sejenisnya, paling lama 4 (empat) jam.

Selebihnya, dikenakan tarif progresif sebesar Rp2.000 per jam.

Untuk minibus, truk dan sejenisnya, tarif parkir yang harus dibayar Rp5.000 maksimal 4 jam, selebihya dikenakan tarif progresif sebesar Rp2.000 per jam.

Untuk sepeda motor Rp2.000 dan sepeda Rp1.000.

Tarif parkir kendaraan truk dan sejenisnya, di lapangan parkir atau pangkalan parkir, dikenakan tarif Rp5.000, maksimal 4 jam.

Selebihnya, dikenakan tarif progresif sebesar Rp2.000 per jam.

Untuk truk gandeng, tronton, trailer dan sejenisnya, Rp10.000, paling lama 4 jam. Selebihnya, dikenakan tarif progresif sebesar Rp2.000 per jam.

Sementara, di taman parkir, yakni Taman Balai Jagong dan sejenisnya, kendaraan bus ditarif Rp10.000, minibus Rp8.000, sedan, jeep dan sejenisnya Rp3.000, sepeda motor Rp2.000, dan sepeda Rp1.000 per unit. (*)

Baca juga: 22 PSK Terjaring Razia saat Mangkal di Tepi Jalanan Kota Semarang, Langsung Dikirim ke Panti Rehab

Baca juga: Merapi Meletus, Ini Kata Pemerhati Gunung Api Unsoed Purwokerto Soal Karakteristik dan Tipe Erupsi

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved