Berita Purbalingga

Penyeroyokan oleh Pemuda Mabuk di Purbalingga: Hanya Karena Korban Dipanggil Tak Menyaut

Hanya karena korban tidak menyaut saat dipanggil, pelaku mengeroyok dan memukul korban. Bahkan korban dipukul menggunakan palu di pelipis.

ist/dok polres purbalingga
Dua orang tersangka kasus pemukulan terhadap pemuda yang terjadi di Desa Tegal Pingen, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah saat dihadirkan dalam konferensi pers Polres Purbalingga, Senin (6/3/2023). Karena kejadian ini, Dedi yang merupakan warga Desa Tegalpingen, Pengadegan, Purbalingga ini mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Polisi pun menangkap dua orang sebagai tersangka pengeroyokan dan pemukulan korban. 

Tersangka sempat melarikan diri usai beraksi.

Satu tersangka berinisial GS diamankan pada Senin (30/1/2023) saat pulang ke rumahnya.

Sedangkan satu tersangka lain berinisial NY, akhirnya menyerahkan diri, Rabu (8/2/2023) setelah mengetahui temannya sudah diamankan polisi.

Baca juga: Tatapan Mata Berujung Pengeroyokan di Solo, 5 Orang Ditetapkan Tersangka

Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah palu yang digunakan tersangka untuk memukul korban.

Kasat Reskrim menambahkan kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang.

Dengan ancaman hukuman yaitu pidana penjara paling lama tujuh tahun.(*)

Baca juga: 3 Orang Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan yang Melibatkan Driver Ojol di Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved