Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Reaksi Sri Mulyani saat Menjenguk David, Remaja yang Dianiaya Anak Pejabat Ditjen Pajak

Lewat akun media sosialnya Sri Mulyani membagikan momen saat dia menjenguk David di rumah sakit tempat remaja itu dirawat.

|
Editor: Pujiono JS
Dok. Keluarga David
Sri Mulyani bertemu dengan orang tua David di RS Mayapada, Jakarta pada Sabtu (25/2/2023). Ada beberapa hal yang mereka bicarakan, ini penjelasannya. 

TIBUNBANYUMAS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan kesedihan dan keprihatinanna saat menjenguk David Latumahina, remaja yang dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo anak pejabat Ditjen Pajak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Lewat akun media sosialnya Sri Mulyani membagikan momen saat dia menjenguk David di rumah sakit tempat remaja itu dirawat.

"Pagi ini pukul 10.00 setiba dari penerbangan semalam Bangalore - Jakarta, saya langsung menuju RS Mayapada Kuningan untuk menengok ananda David Latumahina, korban penganiyaaan oleh Mario Dandy Satrio," ucap Sri Mulyani dalam akun Facebook Sri Mulyani, dikutip Sabtu (25/2/2023).

Baca juga: Pejabat Ditjen Pajak yang Anaknya Aniaya Remaja Hingga Koma Mengundurkan Diri dari ASN

Baca juga: Mario Dandy Dikeluarkan dari Universitas Prasetiya Mulya, Kasus Penganiayaan oleh Anak Pejabat Pajak

Baca juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Trisambodo, Ayah dari Penganiaya Remaja

"Sungguh pedih dan remuk hati melihat kondisi David akibat penganiayaan yang kejam dan keji," sambungnya.

Sri Mulyani juga membeberkan kondisi David pasca mendapat penjelasan dokter ICU.

Mengutip pernyataan dokter, kondisi David sudah lebih baik dibanding hari pertama perawatan, yang memberikan harapan.

Namun proses observasi perkembangan dan perawatan David masih panjang.

Sri Mulyani juga bertemu orang tua David, yakni Jonathan Latumahina beserta istri.

Ia menyampaikan keprihatinan atas kejadian yang dialami David dan dukungan sepenuhnya untuk proses kesembuhan.

Sri Mulyani kembali menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah hukum dilakukan oleh keluarga David untuk mendapat keadilan dan kepastian.

Bahwa sudah semestinya tindakan kekerasan dan penganiayaan keji tidak boleh dibiarkan dan tidak boleh terulang lagi, serta tidak dapat dibenarkan oleh alasan apapun.

"Saya sangat menghargai, menghormati dan mendukung penuh langkah LBH Ansor dalam menyikapi kejadian ini, dan mendukung keputusan LBH Ansor untuk menindak kasus ini secara hukum," papar Sri Mulyani.

"Mari kita semua berdoa untuk kesembuhan dan pemulihan David," pungkasnya.

KPK Ultimatium 13.800 Pegawai Kementerian Keuangan

Komisi Pemberantasan Korupsi memberi batas akhir sampai dengan 31 Maret 2023 kepada 13.800 pegawai Kementerian Keuangan untuk mengirimkan data Laporan Harga Kekayaan Penyenyelenggara Negara ( LHKPN).

Gaya hidup mewah para pejabat dan keluarga di lingkungan Kemenkeu menjadi sorotan setelah terungkapnya kasus penganiayaan terhadap David yang merupakan anak dari pengurus Pimpinan Pusat (PP) GP Ansor Jonathan Latumahina.

Pelaku bernama Mario Dandy Satrio yang merupakan anak dari pejabat eselon III yang menduduki posisi Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo.

Atas kasus penganiayaan ini, Rafael sudah dicopot dari jabatannya tersebut. Rafael pun telah mengajukan pengunduran diri sebagai ASN Kemenkeu.

Selain itu, harta kekayaan Rafael menjadi sorotan publik.

Rafael memiliki harta kekayaan senilai total Rp56 miliar.

Jumlah ini empat kali lipat dari harta kekayaan bos Rafael atau Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo yang hanya sebesar Rp14 miliar.

KPK pun menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap harta kekayaan Rafael tersebut.

"Batas waktu pelaporan LHKPN periodik adalah 31 Maret tahun berjalan dengan posisi harta per 31 Desember tahun sebelumnya, sehingga 13.800 pegawai Kemenkeu masih memiliki waktu untuk melaporkan harta kekayaannya sampai dengan tanggal 31 Maret 2023," kata Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding lewat keterangan tertulis, Sabtu (25/2/2023)

Pelaporan LHKPN merupakan kewajiban setiap penyelenggara negara.

Hal itu berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.

Dikatakan Ipi, setiap instansi dapat melakukan perluasan wajib lapor bagi pejabat lain yang mempunyai fungsi strategis di mana tugas dan wewenangnya rawan terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Katanya, Kemenkeu termasuk instansi yang melakukan perluasan wajib lapor LHKPN.

"Sesuai data e- LHKPN periodik 2021 tercatat total 33.370 wajib lapor di Kemenkeu," kata Ipi.

Ipi memastikan terdapat sanksi bagi setiap penyelenggara negara yang tidak melaporkan harta kekayaannya.

"Pasal 20 UU yang sama mengatur ketentuan sanksi administratif bagi pelanggaran atas kewajiban tersebut. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil juga menetapkan tingkat dan jenis hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut," tandasnya.

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, sebanyak 13.885 (43,13 persen) pejabat dan pegawai di lingkungan Kemenkeu belum melaporkan harta kekayaan kepada KPK.

Teruntuk Kemenkeu, terdapat 32.191 orang yang menjadi wajib lapor.

Sebanyak 18.306 (56,87 persen) disebut sudah melaporkan harta kekayaannya. (***)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved