Penembakan Brigadir J

Hari Ini Bharada Richard Eliezer Jalani Sidang Kode Etik Polri, 8 Orang Bakal Menjadi Saksi

Nasib Bharada Richard Eliezer di kepolisian ditentukan hari ini lewat sidang komisi kode etik polri.

|
Editor: rika irawati
Tribunnews/Jeprima
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023). Hari ini, Rabu (22/2/2023), Richard Eliezer jalani sidah etik polri. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Nasib Bharada Richard Eliezer atau Bharada E di kepolisian usai divonis bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, ditentukan hari ini, Rabu (22/2/2023), lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Ada delapan saksi yang akan dihadirkan dala sidang yang berlangsung di Gedung TNCC Polri, Jakarta, itu.

Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan, sidang ini akan dipimpin tiga orang yang bertindak sebagai ketua sidang, wakil ketua, serta anggota.

Sidang ini akan menghadirkan delapan orang saksi dan akan disaksikan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto serta Poengky Indarti.

"Hari ini, Rabu, 22 Februari, jam nya setelah ini, akan dilaksanakan sidang KKEP atas nama terduga Bharada E."

"Sidang ini juga akan dihadiri anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan Ibu Poengky," kata Ahmad Ramadhan di Gedung TNCC Polri, dikutip dari Breaking News Kompas TV, Rabu.

Baca juga: Kapolri Buka Peluang Bharada Eliezer Kembali ke Brimob, Tunggu Sidang Propam

Baca juga: Jaksa Pastikan Tak Ajukan Banding Atas Vonis Bharada Eliezer, Maaf Keluarga Yoshua Jadi Alasan Kunci

Ahmad Ramadhan menuturkan, pelaksanaan sidang etik dimungkinkan akan berjalan hingga sore atau malam hari.

"Kami akan sampaikan hasilnya nanti dan mudah-mudahan, sore ini, tergantung pelaksanaannya atau bisa sampai malam, mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ujarnya.

Sidang akan digelar secara tertutup.

Peluang Bharada E Kembali ke Polri

Sebelumnya, Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus pembunuhan Brigadir Yoshua.

Putusan ini sudah bersifat tetap atau inkrah lantaran jaksa serta pihak Eliezer tidak mengajukan banding.

Atas putusan ini, Polri langsung menggelar sidang kode etik untuk menentukan nasib Eliezer di kopolisian.

Sebelumnya, Bharada E mengaku masih berkeinginan menjadi anggota Polri dan kembali berdinas di Satuan Brimob.

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pun menyatakan peluang Bharada E kembali ke Polri masih ada.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved